DKI JAKARTA, eternitynews.co.id — Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional. Sebagaimana di atur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Ketua Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr H Abdul Harris Bobihoe, S.Sos., M.Si mengatakan, bahwa pihaknya perlu mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI.
“Konsultasi kami ke Dit jen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM yaitu ingin mengetahui tentang Participating Interest (PI), dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI,” ucapnya di DKI Jakarta, Senin, (17/01/2022).
“Selanjutnya kita harus mengetahui juga apa saja yang harus di lakukan. Dan hal apa saja yang tidak boleh di langgar oleh Perusahaan Milik Daerah dalam menerima dana PI. Sehingga dalam pengelolaan dana PI ini tidak semena-mena dan juga dapat kita kontrol dengan baik.”lanjutnya
Di singgung tentang pengembangan usaha. Yang akan di lakukan oleh PT Migas Hulu Jabar, Bobihoe mengatakan perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha.
“Setelah kita mendapatkan info dari Dit jen Minyak Bumi dan Gas perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha. Jangan sampai dana yang sudah di berikan di manfaatkan dengan tidak benar. Sehingga mengakibatkan beban yang luar biasa,” kaya Harris.
Anggota Fraksi Gerindra itu menambahkan bahwa dalam membuat Perda ini perlu adanya evaluasi yang lebih ekstra. Sehingga pemanfaatan dana PI dapat berjalan dengan baik. Dan memberikan keuntungan bagi daerah dan juga masyarakat.
“Kita ingat dalam proses pembuatan Perda ini. Pengembangan usaha PT Migas Hulu Jabar harus sesuai dengan pengelolaan. Di bidang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya.
“Tentunya dalam pemanfaatan dana PI ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan defiden yang baik buat Pemerintah. Dan memberikan efek kepada PAD dan juga kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” tutupnya.
Di ketahui bahwa Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan konsultasi ke Dit jen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Dalam rangka pembahasan Perda tentang. Terkait Pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda No,14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan usaha Hulu. Dan Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Prov. Jabar pada PT. Migas Hulu Jabar.
Fahmi.