Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI, Raden Tedi. Sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042. Di Resto Cafe 99 Cibatu, Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Kamis (03/02/20).
Kab. Majalengka, ETERNITYNEWS.co.id — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI, Raden Tedi. Sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat. Di Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Kamis, (03/02/2022).
Tedi mengatakan, sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat ini. Di lakukan agar para peserta bisa memahami kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yang akan di sinkronkan dengan kebijakan Perda RTRW Kabupaten/ Kota.
“Selain masyarakat, ada beberapa kepala desa yang kita datangkan. Untuk nantinya RT/RW ini ada masukan dari masyarakat melalui Bappeda dan Eksekutif di Kabupaten Majalengka,” ujar Tedi.
Tedi menambahkan, pembangunan di Provinsi Jawa Barat sangat di namis. Ia pun menegaskan Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang di susun harus betul-betul di analisa agar manfaatnya dapat di rasakan oleh masyarakat luas.
“Jadi tidak hanya pembangunan yang sekedar atau asal-asalan. Tetapi pembangunan yang pro terhadap masyarakat, berdampak langsung kepada masyarakat,” jelas politisi dari Partai Amanat Nasional tersebut.
Tedi pun berharap Raperda RTRW dapat di selesaikan sesuai waktunya. Dan menjadi acuan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan.
“RTRW ini untuk pembangunan 20 tahun mendatang. Di rancang tahun 2022 sampai tahun 2042 sehingga harus betul-betul di analisa dampaknya untuk masyarakat,” pungkasnya.
Rina.
Sumber :Humas DPRD Jabar, Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat,