GARUT, ETERNITYNEWS.co.id – Lima anggota ormas dengan dua organisasi yang berbeda di ciduk aparat Polres Garut Polda Jabar, karena di duga memeras di lahan tambang pasir. Di Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat, di tangkapnya mereka karena kerap meminta jatah uang dengan modus kordinasi sehingga terjadi bentrok.
Lima orang tersangka yang di amankan berasal dari dua kelompok yang berbeda yakni AR, RS, AG, dan MM, Serta S alias Sosop dari kelompok ormas lainnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.i.k., M.Si memberi penghargaan. Yang setinggi tingginya atas upaya Quick Respon personel Polres Garut Polda Jabar dalam menangkap pelaku pemerasan tersebut.
“Tegakkan Hukum tanpa pandang bulu, ketika ada pelanggaran hukum harus di tindak.”ujar Ibrahim Tompo.
Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan. Kejadiannya akhir Januari lalu. Di Kecamatan Pakenjeng tepatnya di Rabu Tanggal 26 Januari 2022, sekitar Jam 13.00 Wib di Kp, Ciawitali Desa Talagawangi Kec, Pekenjeng Kab, Garut
“Jadi mereka dari dua kelompok ormas berbeda itu di latar belakangi rebutan lahan tambang pasir. Yang di duga ilegal,” kata Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (10/2/2022).
Kapolres menambahkan, salah satu kelompok ormas tersebut di ketahui telah menguasai tambang pasir.
Saat kejadian, kelompok ormas lain datang ke lokasi untuk meminta sejumlah uang.
“Mereka minta uang, modus koordinasi,” Tambahnya.
Kedua kelompok tersebut kemudian terlibat pertikaian saat itu. Petugas kepolisian yang mengetahui kejadian itu kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, mereka mengamankan lima orang tersebut.
Barang bukti yang berhasil di amankan. Di antaranya Bongkahan Baju, Pecahan Botol, Satu Buah Jaket Loreng Motif Warna Hitam Orange Bertuliskan Pemuda Pancasila. Juga Satu Buah Celana Jeans Panjang Warna Biru, Satu Buah Kaos Lengan Panjang Warna Putih Terdapat Bercak Darah, dan Satu Buah Kaos Lengan Pendek Warna Orange, Satu Buah Kaos Dalam Warna Putih. Serta Satu Buah Jaket Bahan Parasit Motif Loreng Hitam Hijau dan Surat Visum Et Revertum
Selanjutnya, Kelima tersangka di jerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Wirdhanto.
Asep S.M.
Sumber :
Bid Humas Polda Jabar