Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengapresiasi semangat MK beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Guna menciptakan situasi kerja yang lebih cepat dan fleksibel.
JAKARTA, ETERNITYNEWS.co.id –Mahkamah Konstitusi (MK) memanfaatkan masa pandemi sebagai momentum mempercepat transformasi dengan melakukan peralihan ke peradilan digital. Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengapresiasi semangat MK beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Guna menciptakan situasi kerja yang lebih cepat dan fleksibel.
“Saya yakin dan percaya dengan transformasi yang di lakukan, MK akan menemukan momentum menyiapkan langkah lebar untuk melakukan lompatan kemajuan. Mengukuhkan peran sebagai pengawal dan penjaga konstitusi,” ujar Presiden saat memberikan sambutan. Dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021. Di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 10 Februari 2022.
Presiden mengatakan, selama masa pandemi pemerintah di hadapkan pada tantangan dalam praktik berkonstitusi. Pemerintah harus mengambil langkah dan tindakan luar biasa dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.
Namun, Kepala Negara menegaskan bahwa langkah dan tindakan luar biasa yang di ambil oleh pemerintah di lakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Saya ingin menegaskan bahwa langkah-langkah extraordinary yang di tempuh pemerintah. Dalam penanganan pandemi di lakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat. Menjaga agar semua langkah yang di tempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi,” lanjutnya.
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa setiap regulasi maupun kebijakan yang di ambil telah di pertimbangkan. Dan di putuskan berdasarkan alasan yang faktual, objektif, dan terukur. Langkah yang di ambil tidak lain untuk mengatasi krisis dan menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19
“Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah. Dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur, dan nilai-nilai demokrasi konstitusional,” imbuhnya.
Presiden menyadari bahwa pandangan MK dan pemerintah tidak selamanya sejalan, tetapi pemerintah akan menghormati dan melaksanakan setiap putusan MK. Hal tersebut juga di atur oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusan-putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati. Dan melaksanakan putusan-putusan MK karena demikianlah yang di atur oleh Undang-Undang Dasar 1945 yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat,” jelasnya.
Terakhir, Presiden berharap ke depan putusan MK dapat membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi kehidupan bangsa dan negara.
“Kepastian dan keadilan saja itu juga tidak cukup. Semua yang kita putuskan harus memberi kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan sumbangsih terbesar. Untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan negara kita Indonesia,” tandasnya.(*)
Sumber :
(BPMI Setpres)