CIREBON, ETERNITYNEWS.co.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon lakukan komunikasi publik dengan pelaku usaha. Pemahaman di berikan sehingga Kota Cirebon bisa secepatnya keluar dari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
“Hari ini kita melakukan komunikasi publik dengan pelaku usaha yang ada di Kota Cirebon. ”Tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., usai sosialisasi penerapan PPKM level 3. Di depan perwakilan pusat perbelanjaan, pasar rakyat, restoran, pelaku pariwisata. Dan tempat hiburan malam di lantai 3 Gedung Setda Kota Cirebon, Jumat (11/2/2022).
Komunikasi publik ini di maksudkan untuk memberikan pemahaman tentang situasi pengendalian pandemi Covid-19 .
Seperti di ketahui, saat ini Kota Cirebon menerapkan PPKM level 3 seiring dengan meningkatnya kasus positif Covid-19. Sejumlah regulasi maupun aturan yang harus di terapkan selama penerapan PPKM level 3 disampaikan di depan pelaku usaha.
Sekda berharap pelaku usaha turut mendukung regulasi yang di terapkan sehingga kasus positif Covid-19 di Kota Cirebon bisa menurun.
“Alhamdulillah semuanya tadi memahami dan siap mendukung serta menjalani regulasi. Yang sudah di tetapkan sesuai surat edaran pak Wali Kota,” tutur Agus.
Untuk bisa keluar dari PPKM level 3 menurut Sekda kuncinya ada di penerapan protokol kesehatan (prokes) dan akselerasi vaksinasi Covid-19.
Untuk itu, bagi pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi booster di persilahkan untuk mengajukannya.
Sementara itu menyinggung jam operasional pasar tradisional menurut Sekda juga telah diatur di surat edaran.
“Untuk pasar induk, pengaturan secara spesifik akan kita lakukan karena memang pasar Jagasatru beroperasinya malam,” tutur Agus.
Pengaturan jam operasional pasar Jagasatru periode sebelumnya sudah di lakukan dan akan di terapkan kembali saat ini.
Pada kesempatan itu Sekda kembali menekankan bahwa Pemda Kota Cirebon lebih menekankan pendekatan humanis. Untuk pelaksanaan prokes di masa PPKM level 3.
“Sanksi ada, tapi kita utamakan pendekatan humanis,” tutur Agus. Sanksi baru akan di berikan setelah di ingatkan berkali-kali namun pelanggaran masih di lakukan.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, drh. Maharani Dewi, menjelaskan. Prinsipnya pelaku usaha termasuk swalayan sudah mengikuti aturan penerapan PPKM level 3 yang saat ini di lakukan di Kota Cirebon.
“Mereka juga sudah tutup pukul 21.00 WIB,” tutur Maharani. Maharani juga menekankan agar setiap pengelola swalayan tetap menaati prokes.
Asep S.M.