CIREBON, ETERNITYNEWS.co.id – Kasus penyelewengan APBDes sejak 2018 – 2020 senilai Rp800 juta yang di lakukan Kuwu desa Citemu Kecamatan Mundu, Supriyadi. Menyeret nama Kaur keuangan Nurhayati yang merupakan pelapor, menjadi tersangka. Polres Cirebon Kota Polda Jabar menggelar Konferensi Pers. Yang di pimpin oleh Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH di mako Polres Ciko, Sabtu (19/02/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar. Yang telah melakukan penyidikan penyelidikan atas kasus penyelewengan dana Desa tersebut sesuai SOP dan UU yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut dalam Konferensi pers, Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menjelaskan. Bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia itu tidak hanya ada kepolisian. Tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan ada juga pengadilan serta lembaga yang lainnya,” Jelasnya.
“Penetapan status, Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku. Dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” kata Alumni Akpol 2002 ini.
Lanjut Fahri,” awalnya, berkas tersangka atas nama Supriyadi tidak lengkap atau P19, sehingga berkas tersebut di kembalikan. Dengan petunjuk-petunjuk yang di arahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang di tuangkan di berita acara koordinasi dan konsultasi. Di mana petunjuknya agar Nurhayati di lakukan pemeriksaan secara mendalam,” Ungkapnya.
Kata Fahri, “Selanjutnya, penyidik mempunyai kewajiban untuk melengkapi berkas. Atas petunjuk JPU dalam hukum acara pidana sudah di atur ada kewajiban dari penyidik untuk melengkapi petunjuk. Yang sudah di arahkan oleh JPU dan sudah menjadi kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas,” Tuturnya.
Masih kata Fahri, ” penetapan status tersangka karena peran Nurhayati, di anggap membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran desa ke Supriyadi.
Kapolres mengatakan, “Penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik namun, tindakan. Yang di lakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh tersangka Supriyadi. Terungkap bahwa Nurhayati ikut berperan menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu yakni Supriyadi,” Ungkapnya. Yang di dampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK.
“Dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2021. Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan sebanyak 16 kali mengirimkan dana ke Kuwu Desa Citemu. Perbuatannya tersebut melanggar hukum karena memperkaya saudara Supriyadi,” ungkapnya di dampingi juga Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.I.K.MH.
“Tindakan yang di lakukan oleh Nurhayati masuk dalam kategori melanggar hukum, walaupun hingga kini kami belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya. Namun ada pelanggaran yang di lakukan oleh Nurhayati yakni Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Yang mengatur tata kelola regulasi dan sistematisasi keuangan. Di mana seharusnya Nurhayati sebagai bendahara keuangan, memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran. Akan tetapi uang itu di serahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu. Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP,” Pungkas Kapolres Cirebon Kota.
Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Tutup Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH.
Asep SM.
Sumber :
Bid Humas Polda Jabar