KAB, CIANJUR, ETERNITYNEWS.co.id – Kini warna dasar pelat nomor warna hitam menjadi warna putih dan huruf serta angka menjadi warna hitam.
Nantinya, pelat nomor itu akan di tanam chip yang berisi data dari pemilik kendaraan. Sehingga mempermudah penindakan melalui ELTE. Apabila ada pelanggaran atau ada ketidaksesuaian akan di tindak atau di kenakan tilang.
Dir ektur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan. Dasar dari penerapan aturan baru tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Adapun, penanaman chip pada pelat nomor kendaraan sebagai salah satu upaya untuk mendorong penerapan ELTE. Nantinya, nomor registrasi itu akan dipasang pada kendaraan roda empat dan roda dua.
Selain, ini juga sejalan dengan rencana penggantian warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka menjadi warna hitam.
“Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik,” jelas Yusri mengutip Tribratanews Polri.
Kendati demikian, Yusri belum bisa membeberkan lebih lanjut kapan penerangan penggunaan chip pada pelat nomor kendaraan bermotor itu.
Mengingat saat ini aturan tersebut masih berada dalam tahap persiapan. Namun, yang pasti aturan tersebut akan berlaku secara nasional.
“Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” jelasnya.
Asep SM.