BANDUNG, ETERNITYNEWS.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit reskrimum) Polda Jabar mengungkap investasi bodong yang berbentuk arisan, dengan korban 150 orang. Kerugian akibat arisan bodong yang di kelola MAW seorang ibu rumah tangga. Dan di bantu suaminya HTP, kerugian di perkirakan mencapai Rp.21 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa para pelaku mulanya menawarkan kepada para korban adanya leleng arisan. Dengan minimal pembelian satu slot arisan Rp, 1 juta, jika sudah membeli slot korban di janjikan menerima usng Rp. 1.35 juta. Apabila korban dapat mengajak reseller lain, maka di janjikan akan mendapat uang senilai Rp. 250.000,-.
Apabila para member membawa nasabah lain maka member akan mendapat fee sebesar Rp. 250.000,- per reseller. Dengan cara di potong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang di beli.
Aksi MAW yang di bantu suaminya itu sudah berlangsung 4 tahun. Selain mendapat keuntungan yang menggiurkan, konsumen arisan bodong MAW juga dapat menjadi reseller. Dan mendapat bonus Rp.250 ribu.
“Kemungkinan jumlah korban bakal bertambah. Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang korbannya,”ucap Kombes Pol. Ibrahim Tompo. Di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat Selasa, (1/3/2022)
Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan penyidik Subdit IV Dit reskrimum Polda Jawa Barat. Ada korban yang kerugiannya mencapai Rp.500 juta.
“Dia tidak menarik keuntungannya, tapi kemudian di tanamkan lagi. Banyak juga yang begitu,”jelas Ibrahim Tompo.
Kombes Pol. Ibrahim Tompo juga menambahkan, pihak kepolisian bakal terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban, untuk melapor ke Polda Jawa Barat.
“Kita membuka hotline pengaduan bagi korban-korban yang lain. Yang terkait dengan penipuan ini, agar bisa menghubungi Subdit IV Dit reskrimum Polda Jawa Barat. Di nomor telepon 081320090955,” imbau Ibrahim Tompo.
Atas perbuatannya pelaku. Di kenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UJ RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3. Dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.
Jeje J.
Sumber : Bid Humas Polda Jabar.