JAKARTA, ETERNITYNEWS.co.id – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus. Yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon di hentikan atau tak di lanjutkan. Hal ini di putuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.
“Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan di hentikan pada malam hari ini,” kata Dedi. Di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).
Adapun teknis penghentian kasus ini, kata Dedi di karenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap. Maka tetap akan di limpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak di hadiri oleh Nurhayati. Dari jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai,” kata Dedi.
Dedi pun menjelaskan kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan. Adapun penafsiran di tingkat penyidik Polresta Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi.
“Niat jahatnya mens reanya tak di temukan karena yang di langgar peraturan kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes,” ujarnya.
Dalam proses penegakan hukum, mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini berbicara tak hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kasus Nurhayati di hentikan.
“Tak hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum. Jadi tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama. Kasus ini di ambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan,” ujarnya.
Dari peristiwa ini, Dedi menuturkan akan menjadi analisa dan evaluasi (anev), serta pembelajaran Bareskrim Polri. Dan seluruh jajaran baik tingkat Polsek, Polres dan Polda. Di mana dalam menetapkan status tersangka seseorang proses gelar perkara harus di maksimalkan.
Dalam perkara ini, Dedi menjelaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara sesuai ketentuan yang ada. Di mana menghadirkan saksi ahli bersama jaksa penuntut agar tak terjadi penafsiran yang berbeda. Ia pun berharap kasus yang serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.
“Pelajaran kasus ini juga dari di tipidkor akan selalu melakukan asistensi terhadap penanganan kasus korupsi. Yang di sidik oleh Polres maupun Polda guna menghindari kasus seperti ini terjadi lagi,” katanya.
Dengan adanya kejadian ini, jenderal bintang dua ini menegaskan masyarakat tak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupi. Ia menyebut pemberantasan korupsi itu tidak hanya penanggungjawab penegak hukum. Tetapi harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya.
“Ini penting agar korupsi di hilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir lagi, tak perlu takut lagi,” katanya.
Sementara itu, Dir ektur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan. Pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon terkait kasus ini sudah dilakukan.
“Adapun maksud pertemuan ini sebagai tindaklanjut daripada koordinasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim menggelar perkara ini. Dan hasil simpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tak ada niat jahat atau mens reanya,” ujarnya.
Red