SUMEDANG, ETERNITYNEWS.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman, menegaskan bahwa. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di Kabupaten Sumedang tidak di pungut biaya apapun. Dalam membukanya dan kebebasan untuk membelanjakannya di mana saja. Herman menegaskan telah di terbitkan Surat Edaran Bupati Sumedang. Nomor : B/1443/SO.03/II/2022 Sumedang tanggal 21 Februari 2022 tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT Periode Januari sd Maret 2022. Yang meminta kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Sumedang agar mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan bantuan sosial tunai tersebut. Untuk membeli bahan pangan sesuai dengan tujuan program yang di maksud.
“Bagaimana petunjuk kepada dalam Surat Dir jen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI nomor 592/6/BS.01/2/2022 tanggal 18 Februari 2022. Program bantuan Sembako Tahun 2022 periode Januari, Februari dan Maret di salurkan langsung KPM melalui PT Pos Indonesia. Dalam bentuk uang tunai senilai Rp 600 ribu,” ujar Herman di Sumedang. Sabtu (5/3).
Oleh karena itu, ia meminta kepada para Camat. Dan Kades/Lurah agar melakukan pemantauan untuk memastikan lancarnya pelaksanaan BPNT yang di maksud.
“Saya minta Camat, Kades dan Lurah turun ke lapangan. Untuk memantau langsung agar bantuan tersalurkan dengan sukses, tanpa ekses,” ujarnya.
Ia juga meminta agar KPM mendapatkan haknya dengan baik dan tidak ada paksaan untuk membelanjakannya di tempat tertentu. “Pastikan agar KPM menerima uang secara utuh Rp. 600 ribu dan tidak ada potongan apapun, oleh siapapun. KPM juga di imbau membelanjakan uang tersebut untuk Sembako di warung mana saja,” ujarnya.
Hal tersebut di benarkan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Kabupaten Sumang, Komar bahwa. KPM kebebasan membelanjakan dana sesuai keinginan dan kebutuhannya di mana saja, tidak di satu titik.
“Tidak ada keharusan untuk belanja di warung tertentu atau lembaga bisnis tertentu. KPM sendiri yang menentukan,” ucapnya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar KPM berbelanja sesuai peruntukannya yakni empat jenis makanan. Yang mengandung karbohidrat, protein, protein nabati dan hewani, serta vitamin dan mineral.
“Tidak boleh di luar yang empat itu. Anggaplah di belikan pulsa HP dan lain-lain yang merupakan kebututan sekunder,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPM juga di beri kebebasan. Untuk menentukan jumlah besaran uang yang akan di belanjakan serta kapan di belanjakan.(*)
Asep SM