CIMAHI, ETERNITYNEWS.co.id – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cimahi tidak ada di luar daerah untuk kepentingan liburan. Meskipun saat ini tengah di berlakukan kerja di rumah atau Work From Home (WFH).
Seperti di ketahui, Pemkot Cimahi menerapkan sistem kerja 50 persen WFH. Dan 50 persen Work From Office (WFO) sejak di terapkannya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Dia (PNS) tidak meninggalkan Cimahi. Kalau nekat bisa kena sanksi,” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Herry Zainy pada Rabu (8/3/2022).
WFH di lingkungan Pemkot Cimahi sendiri, terang Herry, hanya berlaku bagi staf. Namun untuk pejabat struktural dan sebagainya wajib masuk kantor. “Tapi untuk staf meski WFH tetap harus siaga di Cimahi, karena sewaktu-waktu bisa di panggil masuk kantor,” katanya.
Selma WFH, ujar Herry, para PNS akan di pantau menggunakan lewat saat aplikasi Sikonci. Lewat sistem tersebut, PNS yang diam-diam liburan di tengah pandemi COVID-19 akan terdeteksi.
“Kita ada surat edaran PNS harus tetap tidak ada di Sikonci. Jadi nanti akan tetap terdeteksi,” ujarnya.
menegaskan, larangan PNS untuk pergi ke luar daerah di tengah penerapan WFH ini. Di lakukan untuk mencegah penularan COVID-19 yang kasusnya tengah meningkat di Kota Cimahi.
Asep SM.







Users Today : 713
Users Yesterday : 1578
Total Users : 1209104
Views Today : 1504
Total views : 5577229