BANDUNG, ETERNITYNEWS.co.id –Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, pada pasal 34 di jelaskan potongan daging di kemas dalam kantong/wadah yang terpisah dari kemasan jeroan.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, drh. Ermariah menjelaskan, alasan di pisahkannya daging dengan jeroan untuk menghindari penyebaran virus dan bakteri.
“Kalau kita periksa, daging itu justru sumber-sumber penyakitnya ada di jeroan. Sebab jeroan itu lebih banyak mengandung bakteri dan virus,” jelas Erma kepada Humas Kota Bandung pada Kamis, 7 Juli 2022.
Selain itu, parasit seperti cacing pun ada pada jeroan. Namun, menurutnya jika daging itu cenderung relatif lebih aman dari virus, bakteri dan parasit.
Erma juga menyebutkan, jika waktu paling lama daging di simpan dalam pendingin bersuhu 0-4 derajat celcius sekitar 24-36 jam.
“Kalau freezer kita bagus di bawah -20 derajat celcius, daging bisa bertahan sampai satu tahun. Tapi, kulkas kita sering di buka tutup, jadi suhunya tidak bisa maksimal. Kalau seperti itu, biasanya daya simpannya hanya bisa sampai enam bulan,” paparnya.
Sedangkan, dalam pengolahannya, ia menerangkan, daging dan jeroan harus di masak sampai 30 menit. Jika ingin di bakar atau di asap, harus sampai kondisi matang, jangan hanya medium rare.
“Sehingga bakteri-bakteri dan virus pun bisa mati. Intinya daging itu harus matang dengan sempurna, terutama untuk daging yang sudah terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK),” imbuhnya.
Meski beberapa kasus PMK telah di temukan di Kota Bandung, ia menuturkan, lockdown untuk kedatangan hewan kurban sudah tidak bisa di lakukan. Apalagi melihat kondisi saat ini yang sebentar lagi Iduladha, Kota Bandung masih membutuhkan stok sapi.
“Jadi, kita masih perbolehkan masuk dengan syarat memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Sampai saat ini, ketersediaan hewan kurban di Kota Bandung tergolong aman,” ungkapnya.
Erma mengatakan, banyak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau panitia yang beli hewan kurban dari luar kota. Rata-rata mereka membeli sapi dari Sumedang, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, dan Ciamis.
Biasanya H-1 Iduladha hewan-hewan ini baru berdatangan dan langsung menuju ke lokasi penyembelihan masing-masing.
“Tapi, kita sudah menyosialisasikan ke DKM tersebut kalau hewan harus punya SKKH dan di pastikan tidak kena PMK. Apalagi klo PMKnya parah, dari fatwa MUI sudah tidak sah di jadikan hewan kurban,” tuturnya.
Wawat S.







Users Today : 1544
Users Yesterday : 1780
Total Users : 1206613
Views Today : 4525
Total views : 5569686