KOTA BANDUNG, ETERNITYNEWS.co.id – Sampai Juli ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dis dagin) Kota Bandung bekerjasama dengan Dir ektorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Melaksanakan pengawasan terhadap 6 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandung.
Selain itu, Dis dagin Kota Bandung juga melaksanakan pengawasan terkait Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) terhadap 8 pelaku usaha terutama kuliner.
Hal tersebut untuk memastikan kebenaran pengukuran dan memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usahanya.
“Pengawasan ke SPBU di lakukan selain untuk memastikan takarannya juga untuk mengecek terkait alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP). Agar jangan sampai ada alat tambahan yang bisa merugikan bagi konsumen dan pelaku usahanya.” Kata Kepala Bidang Distribusi dan Perdagangan Pengawasan Kemetrologian (Dis dagin) Kota Bandung, Meiwan Kartiwa.
Ia mengatakan, sepanjang Maret hingga Juli telah melaksanakan pengawasan di 6 SPBU. Pengawasan SPBU sudah menjadi agenda rutin yang berkolaborasi dengan Dir ektorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Keenam SPBU tersebut yaitu:
1. SPBU 34.40605, Jalan A.H Nasution, No32 Cipadung (28 Maret 2023).
2. SPBU 33.40601, Jalan A.H Nasution No.105 (29 Maret 2023).
3. SPBU 34.40601, Jalan A.H Nasution No.5 (30 Mei 2023).
4. SPBU 34.40239, Jalan Moch Toha No. 357 (31 Mei 2023)
5. SPBU 34.40234, Jalan Terusan Jakarta, Antapani (25 Juli 2023)
6. SPBU 34.40247, Jalan Ibrahim Adjie No. 149 (26 Juli 2023).
“Memang kita rutin melakukan pengawasan seperti ini. Kalau pengawasan ini memang tidak di lakukan ke seluruh SPBU, terkait juga dengan anggaran dan keterbatasan SDM,” ujarnya.
“Jadi dalam pelaksaan pengawasan di pilih SPBU yang belum pernah di lakukan pengawasan secara langsung. Atau SPBU yang ada aduan masyarakat karena di rasa kurang takarannya ketika pengisian BBM,” bebernya.
Menurut Meiwan, hasil pengawasan yang sudah di lakukan ke 6 SPBU. Alhamdulillah hasilnya masih sesuai dengan aturan dan hasil pengujiannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).
Sedangkan terkait BDKT, Meiwan menerangkan. Dis dagin selain melakukan pengawasan juga melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku usaha teruatam kuliner terkait dengan aturan BDKT. Sepanjang tahun 2023 sampai bula juli sudah ada 100 pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi mengenai BDKT.
“Menurut Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan BDKT adalah Barang Dalam Keadaan Terbungkus/BDKT. Adalah barang yang di masukkan ke dalam kemasan, baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian. Dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, Juga yang kuantitasnya di tentukan sebelum di edarkan, di jual, ditawarkan atau di pamerkan.,” beber Meiwan.
Ia mengatakan, monitoring sekaligus pengawasan telah di laksanakan terhadap 8 pelaku usaha. Mereka yaitu Noiis Kitchen, Miss Kremess, Guyam Gayem, Almond Bittes, PT. Industri Susu Alam Murni, SeynaAl, Ceuceu Kriuk, dan Kudimon Healty Food.
Wawat S.








Users Today : 2101
Users Yesterday : 1254
Total Users : 1167594
Views Today : 3988
Total views : 5449634