KAB. NIAS SELATAN – DPC laki (laskar Antik Korupsi Indonesia) kabupaten Nias Selatan menghadiri konsultasi tentang pemantau pemilu legislatif oleh Ketua DPC laki An: Yustinus Buulolo, Radius Ndruru,Peringatan Laia, Mesiana Buulolo.
Kabid pendidikan oleh Peringatan Laia menggapaikan bahwa kami dari DPC ormas laki siap untuk membantu Bawaslu dalam hal pemantau pemilu, berharap, kedua belah pihak bisa menghasilkan gagasan brilian, terobosan luar biasa dalam rangka mengawal pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Semoga konsolidasi pemantau ini berjalan lancar sehingga kedua belah pihak lebih bisa menggunakan hak dan tanggungjawabnya dengan peran dan fungsinya masing masing,” ucapnya saat membuka Diskusi Penguatan Pemantau Pemilu,” Peringatan Laia.

Kata Ketua DPC laki Oleh YUSTINUS BUULOLO, agenda konsolidasi pemantau yang kedua kalinya ini merupakan momentum yang tepat. Pemilu tidak akan berjalan secara demokratis tanpa ada kontrol, dan pemantau adalah pionir, pelopor, dan bandul masyarakat sipil dalam rangka mengontrol pemilu, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih, agar bersama sama melaksanakan pemilu secara jujur dan adil.” Ujarnya.
“Kehadiran pemantau dalam memonitoring verifikasi administrasi, atau nanti saat masukan dan tanggapan masyarakat, menjadi poin penting dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Pada pengawasan isu krusial, masih terdapat keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam melakukan penindakan,” tuturnya.
“Yustinus Buulolo pemantau pemilu legislatif menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati dan menjaga kemurnian semua tahapan dari perilaku yang tidak memberikan edukasi politik kepada publik.
Namun, Yustinus Buulolo menggarisbawahi sosialisasi dibolehkan dalam bentuk pemasangan bendera partai dan sosialisasi logo/gambar dengan nomor urut.Selain itu Partai politik peserta pemilu juga dibolehkan melakukan pendidikan politik di internal partai dalam bentuk pertemuan terbatas yaitu dilakukan di ruang atau gedung tertutup.
Menurut aturan kampanye KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 69 dan 76, jika ditemukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Selasa (28/11) sampai Sabtu (10/2/2024) sehingga terhitung berlangsung selama 75 hari.
Konsolidasi pemantau merupakan salah satu mandat Bawaslu sebagaimana bawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan Bawaslu antara DPC laki (laskar Antik Korupsi Indonesia). Maka dalam setiap tahapan, Ormas Laki dan pemantau akan senantiasa melakukan diskusi-diskusi, sharing, dan kolaborasi terhadap masyarakat Nias Selatan.” sambungnya.
Rekaman ndruru.








Users Today : 2049
Users Yesterday : 1254
Total Users : 1167542
Views Today : 3743
Total views : 5449389