Cianjur, EternityNews
Kamis tanggal 23 Nopember 2023 di ruangan belakang panggung MAMAOS Alun- alun Cianjur komunitas Paguyuban Seniman Seniwati Tradisional Cianjur bersilaturahmi dengan Pengurus DKC yang dihadiri oleh Sekretaris Umum Heri Firmansyah dan dihadiri pula oleh Disbudpar Cianjur Kpl bidang Kebudayaan Andi Juandi SH.MH.
Dalam acara tersebut PSSTC yang diwakili oleh koordinator kegiatan Maman Supratman S.Pd, M.Pd menyampaikan aspirasi dan evaluasi dalam pengembangan warisan budaya tradisional dan kinerja Dewan Kesenian Cianjur.
Pengurus Dewan Kesenian Cianjur, Heri Firmansyah mengungkapkan bahwa DKC merupakan wadah para seniman baik itu seni tradisional maupun modern, pelukis dan lain sebagainya serta menjelaskan tentang Kelembagaan DKC dan Kepengurusan DKC yang kurang aktif dan kondusif karena transisi kepengurusan masa Bhakti yg sebentar lagi habis masa bhaktinya bulan Agustus tahun 2024 dan juga dengan berbagai keterbatasan dukungan operasional dari Pemda kurang optimal nampak bangunan DKC pun yang terkesan kurang tepelihara seperti kita ketahui bersama, imbuh Heri.
Tanggapan Pengurus DKC atas penyampaian aspirasi dan evaluasi dari koordinator kegiatan ini serta pertanyaan dari para peserta yang hadir dalam hal ini sangat menarik buat kepala bidang kebudayaan Andi Juandi SH.MH, sehingga beliau merespon atas permasalahan tersebut dan menyatakan siap untuk memfasilitasi dan membantu mencari solusi yang terbaik untuk pengembangan warisan budaya tradisional yang mempunyai pilosofi 3 pilar budaya yakni Ngaos, Mamaos dan Maenpo.
Ada beberapa kesimpulan akhir dari musyawarah ini antara lain ;
1. Organisasi harus berbadan hukum sebagai Legalitas formal.
2. Organisasi harus mempunyai payung hukum sebagai landasan konstitusional ( landasan pijakan )
3. Organisasi harus mempunyai AD / ART sebagai landasan operasional atau pedoman organisasi yang mempunyai visi dan misi yang jelas.
4. Adanya bedah AD / ART oleh pengurus dan anggota agar tahu apa yang harus dilaksanakan dan di patuhi aturannya.
5. Revitalisasi, reorganisasi, restrukturisasi, Lembaga Kebudayaan dan Manageman organisasi ( DKC ) harus amanah, jujur, transfaran dan akuntabel.
6. Kompak dan komitmen harus dilaksanakan
7. Pengusulan Perda Pemajuan Budaya yang meliputi 10 objek pemajuan Kebudayaan ( manuskrip, ritus, tradisi lisan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni bahasa, permainan rakyat, olahraga rakyat ), walaupun Perda 3 pilar budaya sdh ada.
8. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata siap memfasilitasi memberikan bantuan sarana dan prasarana kepada Sanggar Seni dan memberikan bantuan dana untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh Sanggar Seni, tentunya yg berkualitas.
Dari beberapa kesimpulan diatas, semoga Pemda Cianjur khususnya Disbudpar dapat merealisasikan harapan insan seni dan budaya. tutur salah satu penggiat seni budaya Wawan Kurnia S.Pd MM
ASMY ( ADANG SUMARYADI )







Users Today : 2102
Users Yesterday : 1254
Total Users : 1167595
Views Today : 3992
Total views : 5449638