Provisi Lampung, ETERNITYNEWS – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Pusat Ketua Amirul, S. Piola S.H. Hum, mengatakan bahwa tahapan pilkada tahun 2024 dinilai sangat tidak etis. kalau kami lihat dari kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam tahapan di tetapkan KIP Aceh, jauh berbeda tahapan dan syarat calon dari ketentuan KPU RI.
Pernyataan Ketum Komnas LP-KPK Pusat Melalui Komda LP-KPK Aceh Ketua Ibnu Khatab mengatakan kontestan pilkada dapat berpedoman pada Surat Keputusan KIP Aceh nomor 7 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Wakil Walikota di provinsi Aceh tahun 2024 dan tidak mengesampingkan Qanun Aceh 12 Tahun 2016. Pada waktu diwawancarai oleh awak media ini tanggal 02/Mei 2024.
Kemudian Ibnu Khatab menceritakan, “tentang sosialisasi persiapan penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar tahun 2024. bahwa kegiatan tersebut yang digelar Tanggal 02/05/2024, oleh komisioner KIP Aceh Besar bagian Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu sebagai pemateri A. Rahmat Adi”. Katanya
Lebih lanjut Ibnu mengutip dari isi materi, “bahwa alur pemenuhan syarat dukungan bakal calon pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024, namun tidak sedikitpun tersentuh pasal demi pasal pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2026.
Sementara Ibnu melihat pada sisi penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan mulai tanggal 08-12 Mei 2024, menurut Ibnu, jadwal tersebut seperti trik atau jebakan terhadap bacalon yang maju melalui jalur perseorangan atau independen”. Ucapnya
Sambung Ibnu, mengatakan pada kegiatan sosialisasi persiapan penyerahan syarat minimal bacalon perseorangan, perlunya ditinjau kembali tentang tahapan. ini juga mendapatkan bantahan dan penolakan terkait tahapan atau jadwal Pilkada tahun 2024 di Aceh Besar. Sayangnya jika terjadi di seluruh daerah kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh, tahapan ini sangat mengecewakan Paslon perseorangan jika mengikuti jadwal yang pengumuman komisioner KIP Aceh.
“Mengenai hak politik tokoh masyarakat sangat merugikan bagi yang berencana mencalonkan diri atau maju dari jalur perseorangan, kerena calon perseorangan adalah amanat peraturan dan perundang-undangan”. Terangnya
“Namun LO atau tim H. Muharram Idris yang hadir saudara Jailani Muhammad dan kawan-kawan dalam forum kegiatan tersebut, juga telah menolak dan meminta tinjau kembali jadwal yang di rumuskan oleh Komisioner KIP Aceh Besar”.
“Dia juga menilai terkait jadwal dan tahapan yang disampaikan ini diduga merupakan suatu jebakkan untuk calon perseorangan supaya tidak bisa berkompetisi, harapannya Jailani segera diubah tahapan dan pada kesempatan ini kita dapat bersinergi mensukseskan pilkada tahun 2024 di Aceh”. Tegasnya
“Lanjut Ibnu Khatab menyarankan KIP Aceh dapat berfikir bijak dan absolute dalam penelitian harus berdasarkan ketentuan yang ada, hemat dia setiap kebijakan tidak ada yang tidak bisa di ubah”. Tegasnya
“Harapan Ibnu kepada Komisioner KIP Aceh dapat bersikap bijak dan didesak segara revisi tahapan pilkada tahun 2024 secara logika, sepanjang niat mulia kita semua masih dapat berfikir bijak dan kedepannya tidak terjadi hal merugikan satu sama lain”. Imbuhnya
Kaperwil Provinsi Lampung (Ahmad Yusup)