Indramayu, eternitynews.co.id
Oleh:
Nh. Iriyanto
Pemerhati Anggaran dan penggiat Anti Korupsi Indonesia (AKI) Indramayu.
Bagi kalangan masyarakat umum sangat menarik untuk mengikuti berita atau informasi terkait anggaran Dana Desa yang bersumber keuangan dari pusat atau APBN .
Dan pagu anggaran Dana Desa untuk tahun Anggaran 2025 pemerintah pusat dalam hal ini kementerian keuangan telah menganggarksn dana desa sebesar Rp 71.Triliun sama dengan anggaran pagu tahun 2024..
Mengapa punya daya tarik atau menarik di kupas terkait berita Dana Desa .
Ya karena dana desa pemerintah mengucurkan tidak sedikit per desa nya dan ternyata banyak dugaan kasus terkait dana desa .
Inilah menarik untuk di ungkap para pemerhati kebijakan pemerintah .
Maka gagasan dan konsep Dana desa di tahun 2014 pada Eranya SBY. Juga memberikan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan mengelontorkan anggaran Beasiswa bagi siswa yang tidak mampu (Bidikmisi).
Dan di tahun 2014 di keluarkan/terbitnya UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Total Dana Desa terealisasi pada era Joko Widodo
dari mulai tahun 2015 sd 2024 pemerintah sudah menggelontorkan dana desa total sebesar Rp 609.9 Triliun .
Tujuan dana desa ini adalah untuk mendukung di sektor pembangunan Desa dan memberdayakan masyarakat desa .
Bantuan .
Untuk kabupaten Indramayu dapat bantuan DD dalam pagu anggaran dana desa tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.352.520.661.000.
Dan di realisasikan ke 309 Desa yg ada di kabupaten Indtamayu berarti kalau rata -rata yg diperoleh per desa dapat anggaran Dana Desa’ di kisaran angka sebesar Rp 1.1 miliar per desa nya.
Untuk pagu anggaran Dana Desa yang diperoleh paling besar adalah Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya sebesar Rp 1.769.541.000..
Program
Sekala perioritas dana desa tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1.Penguatan ekonomi Desa .
2.pengembangan usaha kecil Desa.
3.Pemberdayaan ekonomi lokal .
4 Pelatihan keterampilan untuk mendukung kemandirian Desa.
Inilah 4 bidang yang di prioritaskan dalam mengimplementasikan Dana desa tersebut agar tepat guna dan tepat sasaran sesuai arahan menteri keuangan dalam rapat penutup akhir tahun 2024 di jakarta tgl.31 Desember 2024.
Dan menteri keuangan sudah berpesan
Agar dana desa untuk kemakmuran masyarakat Desa BUKAN untuk kemakmuran kepala Desa.
Oleh karena itu mari kita sebagai masyarakat Indonesia berperan aktif dalam hal pengawasan dana desa tersebut di lingkup Desa kita masing masing karena anggaran dana desa ini cukup sangat besar dari tahun ke tahun terus meningkat .
Harus di awasi dana desa
Sesuai dengan peruntukannya atau pengunaannya.
Banyak dugaan adanya penyelewengan maka Laporkan ke APH .
Tulisan ini di ambil dari berbagai sumber sebagai berikut:
UU nomor 6 tahun 2014.
PP nomor 60 tahun 2014.
PP nomor 43 tahun 2018. Dan dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
BERANI MENYELEWENGKAN ANGGARAN DANA DESA PENJARA MENANTINYA.
Indramayu,11.Januari 2025.
Indramayu barat Merdeka merdeka!!
(Sarjo pranoto/Kasnadi)