Kota Bandung,eternitynews.co.id-Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Tugas Anti Rentenir mengadakan Focus Grup Discusion (FGD) di Hotel Grand Tebu, pada hari Selasa (24/9) pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, kegiatan Focus Grup Discusion (FGD) ini mengangkat tema “Strategi Pemerintah Kota Bandung dalam rangka meminimalisir korban rentenir, pinjaman online ilegal dan Judi online melalui peran Satuan Tugas Anti Rentenir” Tema ini dilatarbelakangi karena banyaknya pengaduan ke Satuan Tugas Anti Rentenir, pada periode tahun 2018 s.d 2024 Satuan Tugas Anti Rentenir telah menerima pengaduan sebanyak 15.723 yang didominasi pengaduan korban pinjaman online illegal sebanyak 60 %. Dari pengaduan tersebut yang menjadi latar belakang pinjaman rata-rata untuk modal usaha sebanyak 40%, biaya hidup 35%, pendidikan 15%, kesehatan 5% dan lain-lain 5% termasuk didalamnya korban judi online hal ini tentu perlu dikaji lebih dalam melalui Focus Grup Discusion (FGD).

Pada Focus Grup Discusion (FGD) kali ini yang menarik adalah munculnya judi online sebagai latar
belakang masyarakat meminjam kepada pinjaman online, untuk membayar judi maka pinjaman online sering dijadikan jalan pintas, hal ini tentu sangat membahayakan terlebih jika kepala keluarga yang terjerat judi online maka akan dengan mudah keluarganya akan jatuh miskin karena pendapatannya yang terkuras habis untuk bermain judi.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah penyaluran pinjaman online (pinjol) dari
fintech lending sebesar Rp. 88 triliun pada April 2024, sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I2024, besarnya tarnsaksi judi online tentu sangat menggerogoti dan meresahkan masyarakat Indonesia karena sudah banyak memakan korban, judi online dan pinjaman online seperti lingkaran setan, karena orang yang bermain judi online akan ditawari pinjaman online, sehingga akan gali lobang tutup lobang.
Terhadap korban rentenir yang mengadu ke Satuan Tugas Anti Rentenir, sebanyak 80 % terselesaikan dibantu baik melalui advokasi mediasi, penyelesaian mandiri maupun pembiayaan dari mitra-mitra Satuan Tugas Anti Rentenir termasuk melalui program Kampung Bersih Rentenir.
Sebagai penguatan untuk penanganan rentenir di kota Bandung, saat ini sedang disusun Peraturan
walikota tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Rentenir sebagai turunan dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 tahun 2023 Tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan Dan Pelindungan Koperasi Dan Usaha Mikro.
REDAKSI







Users Today : 1666
Users Yesterday : 1254
Total Users : 1167159
Views Today : 2691
Total views : 5448337