SUKABUMI, ETERNITYNEWS.co.id –Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Dalam Pengambilan Keputusan Perubahan Program Pembentukan Pemerintah Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2022 di DPRD. Selasa (1/3/22).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Rahmat menjelaskan. Sebanyak 19 Raperda yang diprogramkan pada tahun 2022. Triwulan ke-2 meliputi Raperda tentang Retribusi Pengurangan Tenaga Kerja Asing, Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Serta Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Raperda Tentang Pengelolaan Perikanan dan Raperda Tentang Perumda BPR Syariah Sukabumi. Triwulan kedua ada 5 Propemperda yang akan di godok sesuai dengan Dinasnya masing-masing. Adapun untuk Triwulan ke-3 yaitu ada 5. Meliputi Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Dan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022. Dan triwulan ke-4 yaitu Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang APBD TA 2023 dan Raperda tentang Pengupahan” jelasnya.
Sambung Ujang Rahmat, adapun untuk usul inisiatif DPRD sebanyak penyampaian target triwulan ke-2 3 Raperda. Triwulan ke-3 sebanyak 2 Raperda dan triwulan ke-4 sebanyak 3 Raperda. “Adapun Raperda Pemadam Kebakaran yang di hapus sebanyak 2 Raperda yaitu Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah” bebernya.
Bupati Sukabumi H, Marwan Hamami Berharap, Propemperda tahun 2022 tersebut bertujuan untuk menjadi bagian integrasi. Dan tidak terpisahkan dari Raperda dalam tegak hukum dan supremasi penegakan hukum. Yang di muat dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah. “Perlu adanya komitmen dan multi tindakan antara Bupati, Perangkat Daerah. Dan DPRD, serta Perangkat Daerah perlu menyusun rencana kerja dalam penyusunan Perda yang lebih luas dan rencana komprehensif” pintanya.
Asep SM.