Rabu, Mei 21, 2025
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Sains
  • Nusantara
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Sains
  • Nusantara
  • Teknologi
No Result
View All Result
Eternity News
No Result
View All Result

Kabid Humas Polda Jabar : Tega Bunuh Mantan Istri Di Tasikmalaya, Hanya Karena Harta Gono-Gini

admin by admin
Mei 22, 2022
in TNI/POLRI
186.2k 11.9k
Home TNI/POLRI
990.4k
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke FacebookBagikan ke TwitterTelegram

TASIKMALAYA, ETERNITYNEWS.co.id – Polres Tasikmalaya Kota wilayah hukum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap. Kasus pembunuhan berencana oleh warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang terjadi. Di Kampung Godebag RT 03 RW 02 Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagaeurageung Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat pada Selasa (17/5/2022).

Pengungkapan kasus itu di sampaikan saat Konferensi Pers di Mapolres Tasikmalaya Kota. Yang di pimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si. Beserta Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSi berdasarkan LP/B/116/V/2022/SPKT/ POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JABAR.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat menjelaskan. Bahwa tersangka merupakan warga asal Pakistan yang berdomisili di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. “Pelaku berinisial ZUH bin AH. Dia tinggal di Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis,” ujar Ibrahim Tompo, Jum’at (20/5/2022)

Di jelaskan, kejahatan itu terjadi akibat adanya permasalahan keluarga antara korban JJ yang merupakan mantan istri tersangka. Saat itu, tersangka datang ke rumah dan toko milik korban pada dini hari. Untuk meminta korban rujuk kembali dan menanyakan soal harta gono-gini.

“Tersangka datang dan masuk ke dalam toko serta di bukakan oleh korban. Kemudian mereka masuk ke dalam kamar di lantai satu toko dan rumah tersebut,” ungkap Ibrahim Tompo.

“Kedatangannya untuk mengajak korban kembali rujuk, tapi korban tidak mau. Lalu tersangka menanyakan harta gono-gini hasil usaha warung kelontongan yang di berikan modal oleh tersangka. Hingga ada selisih paham dan korban melawan,” tambahnya.

Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban. Dengan cara menusuk bagian punggung korban serta menggorok leher korban menggunakan benda tajam.

“Karena kaki korban masih bergerak. Tersangka mengikat kaki korban dengan menggunakan lakban yang berada di TKP. Lalu ia meninggalkan rumah korban dan pulang ke rumah istrinya sekarang menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Kemudian, pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Saksi GHN yang merupakan keponakan korban dan tinggal bersama korban turun dari kamar. Yang berada di lantai dua untuk membangunkan korban. Namun, korban tidak bangun.

“Saksi GHN awalnya tidak curiga dan mengira korban masih tertidur pasalnya masih gelap. Namun, ia mencoba membangunkan kembali korban karena sudah terang pada pukul 06.00 WIB. Hingga akhirnya saksi GHN menemukan kaki korban sudah terikat lakban, wajah korban ditutup bantal,” terangnya.

Dengan keberaniannya, kata Ibrahim Tompo. Saksi GHN membuka bantal dan terlihat korban di duga sudah meninggal dunia di lokasi dengan luka sayatan di bagian leher depan. “Atas kejadian tersebut saksi GHN memberitahukan kepada saksi N dan OT untuk di laporkan kepada kepolisian,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan saksi berinisial E, korban sekitar pukul 04.00 WIB melintas di depan TKP. Dengan sepeda motor Yamaha X-Ride dan hampir sempat menabrak saksi E, sempat dikejar namun tidak terkejar. “Di duga perawakannya mirip pelaku. Saat itu saksi E sempat hampir di tabrak. Pelaku kabur ke arah Panjalu. Sempat dikejar saksi E, tapi tak terkejar,” tuturnya.

Sementara sang istri tersangka, LM mengakui suaminya berpamitan sekitar pukul 18.30, Senin (16/5/2022) untuk menemui seseorang. Di daerah Panjalu dengan mengendarai motor Yamaha X-Ride Z 2282 MH.

“Tersangka kembali pada keesokan harinya pukul 05.00 WIB. Di ketahui tersangka meminta sang istri mencuci pakaiannya dan itu di luar kebiasaan tersangka. Biasanya tidak pernah meminta mencuci pakaiannya,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.

Menurutnya juga, saksi LM melihat cincin yang di gunakan tersangka tidak ada di jarinya. Sementara pada saat sedang berpamitan tersangka masih menggunakan cincin. Akan tetapi, LM takut menanyakan kepada tersangka karena tersangka terlihat cemas dan seperti kebingungan. “Tersangka juga bahkan sempat menanyakan ada tidak orang yang sedang mencarinya,” kata Ibrahim Tompo.

Ibrahim juga menjelaskan bahwa tersangka sempat menerangkan. Bahwa korban JJ merupakan mantan istri tersangka yang di nikahi pada 16 Januari 2020 dan bercerai pada 20 April 2022. Namun telah berpisah ranjang sejak Januari 2022. Bahkan tersangka di ketahui menikah kembali dengan LM pada 18 Maret 2022.

“Perceraian korban dan tersangka di duga lantaran tersangka berselingkuh dengan perempuan lain. Namun tersangka berusaha mempertahankan hubungannya dengan korban. Tapi korban JJ tak mau,” jelas Ibrahim.

Lebih lanjut di jelaskan juga bahwa tersangka mengakui bahwa datang ke rumah dan toko korban pada Selasa (17/5) sekitar 03.00 WIB. Saat itu ia di bukakan pintu oleh korban yang kemudian tersangka berbincang bincang dengan korban. Hingga akhirnya masuk ke dalam kamar, hingga perselisihan terjadi dan terjadilah kekerasan.

Dari pemeriksaan sementara Dokter Porensik Dr Fahmi Arief Hakim. Di ketahui terdapat empat luka sayatan di bagian leher atas yang mengakibatkan putusnya bagian tulang tenggorokan. Kemudian, luka tusuk di bagian leher bawah, luka tusuk di bagian dada kiri atas yang mengakibatkan tulang bahu patah. Serta tusuk di bahu kanan, dan dua luka tusuk di bagian tangan kanan hingga luka memar di bagian dahi atas.

Adapun barang bukti yang di amankan adalah kemeja warna garis garis coklat, Celana panjang jeans warna biru. Juga celana panjang setrit warna hitam, bra warna coklat, ikat rambut warna hitam. Semuanya di gunakan oleh korban.

Kemudian barang bukti lainnya yaitu Surat pernyatan harta Gono Gini, tertanggal 02 Februari 2022 berikut Foto Copy Kwitansi. Kemudian Surat pernyatan harta Gono Gini, tertanggal 01 Maret 2022 berikut Foto Copy Kwitansi, 2 buah album Foto. Dan cincin batu ali, Sepeda Motor Yamaha X-Ride Warna Merah Putih   Nopol Z-2282-MH, Gulung Lakban warna hitam.

“Hingga baju yang di kernakan tersangka, Tas, handphone bermerek Xiaomi jenis Redmi, helm warna hitam bertulisan SCOOPY, dan mesin cuci. Merupakan barang bukti.” katanya.

“Pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang kejahatan terhadap jiwa orang dan di ancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.” tutup Ibrahim Tompo.

Jeje J
Sumber: Bid Humas Polda Jabar.

Tags: Bid Humas Polda JabarKapolda JabarKapolres TasikmalayaPolda JabarPolres TasikmalayaSubbag Humas Polres Tasikmalaya
Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Bersama Tim Medis Cek Dan Olah TKP Sesosok Mayat Lansia

Next Post

Kabid Humas Polda Jabar : Maraknya Iklan Judi Online Pada Angkutan Kota, Polisi Segera Bertindak

Next Post
Kabid Humas Polda Jabar : Maraknya Iklan Judi Online Pada Angkutan Kota, Polisi Segera Bertindak

Kabid Humas Polda Jabar : Maraknya Iklan Judi Online Pada Angkutan Kota, Polisi Segera Bertindak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Siswi SMAN 3 Tarutung Meninggal Tenggelam Di Pantai 2 Lumban Bul-bul Balige

    Siswi SMAN 3 Tarutung Meninggal Tenggelam Di Pantai 2 Lumban Bul-bul Balige

    139247 shares
    Share 55699 Tweet 34812
  • Oknum peratin pekon tanjung raya kabupaten pesisir Barat diduga korupsi dan mempiktifkan Anggaran dana desa 2023 – 2024

    138998 shares
    Share 55599 Tweet 34750
  • “Terbakar Api Cemburu, Warga Asal Jakarta Suku Tionghoa Tikam Korban Dengan Pisau Di Ciduk Polsek Bangko

    138913 shares
    Share 55565 Tweet 34728
  • Kata-kata Bijak Petani Sukses, Bikin Paham Arti Kehidupan

    138867 shares
    Share 55547 Tweet 34717
  • Terindikasi Kuat Pungli study tour di SMAN 1 Haurgeulis

    138828 shares
    Share 55531 Tweet 34707
Eternity News

Ikuti Kami

Kategori Berita

  • Algorithms and Architectures for Parallel Processing
  • Asuransi
  • Bencana Alam
  • Bitcoin News
  • Bitcoin Trading
  • black
  • Bookkeeping
  • Budaya
  • casino
  • Chatbot News
  • Citaru Harum
  • Citarum Harum
  • Crypto News
  • Cryptocurrency exchange
  • Cryptocurrency News
  • Demokrasi
  • Desa digital
  • Destinasi Wisata
  • Diskominfo Bali
  • Diskominfo Bangkalan
  • Diskominfo Banten
  • Diskominfo banyuwangi
  • Diskominfo Baturaja
  • Diskominfo Demak
  • Diskominfo Denpasar Bali
  • Diskominfo Empat Lawang
  • Diskominfo Gowa
  • Diskominfo Indramayu
  • Diskominfo Jakarta
  • Diskominfo Jateng
  • Diskominfo Jatim
  • Diskominfo Jawa Barat
  • Diskominfo Jawa Tengah
  • Diskominfo Kal-Tim
  • Diskominfo karang anyar
  • Diskominfo Kota Bandung
  • Diskominfo kota Tual
  • Diskominfo Lamsel
  • Diskominfo Maluku Tenggara
  • Diskominfo Muara dua
  • Diskominfo oku
  • Diskominfo Pasuruan
  • Diskominfo Pati
  • Diskominfo pesisir barat
  • Diskominfo Purwakarta
  • Diskominfo Semarang
  • Diskominfo Sukabumi
  • Diskominfo Sulawesi Selatan
  • Diskominfo SulSel
  • Diskominfo waykanan
  • Education
  • ekonomi
  • Festiv
  • Festival
  • FinTech
  • Forex education
  • Forex Trading
  • Hiburan
  • Hukum
  • Infratruktur
  • Inovasi
  • Internasional
  • IT Vacancies
  • IT Образование
  • iwo indonesia
  • Keagamaan
  • kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kominfo waykanan
  • Komunitas
  • Korupsi
  • Kriminal
  • krippa
  • Kuliner
  • Lakalantas
  • Lalu Lintas
  • Legislatif
  • Lingkungan Hidup
  • Musibah
  • Musik
  • Musrenbang
  • Nadional
  • Narkotika
  • Nasional
  • NLP Algorithms
  • NLP software
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pameran
  • Parawisata
  • Payday Loans
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengamanan
  • Perang
  • Perdagangan
  • Perikanan
  • Peristiwa
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Perustiwa
  • Peternakan
  • Politik
  • Polri
  • Prokopim Pemkot Bandung
  • Sains
  • Sejarah
  • Sembako
  • Seni Budaya
  • Sober living
  • Software development
  • Sosial
  • Tanpa Kategori
  • Teknologi
  • test
  • TNI
  • TNI/POLRI
  • Tokoh Nasional
  • Tradisi
  • Transfortasi
  • Trasfortasi
  • UMKM
  • UMKM
  • Umum
  • uncategorized
  • попа
  • Финтех
  • Форекс Брокеры
  • Форекс брокеры
  • Форекс обучение
  • Форекс Обучение

Statistik Pengunjung

875924
Users Today : 1328
Users Yesterday : 2297
Total Users : 875924
Views Today : 3482
Total views : 4426763
  • Redaksi Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • privacy policy
  • Kontak Kami

© 2021 Eternity News - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Nusantara
  • Sains

© 2021 Eternity News - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist