TASIKMALAYA, ETERNITYNEWS.co.id – Polres Tasikmalaya Kota wilayah hukum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap. Kasus pembunuhan berencana oleh warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang terjadi. Di Kampung Godebag RT 03 RW 02 Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagaeurageung Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat pada Selasa (17/5/2022).
Pengungkapan kasus itu di sampaikan saat Konferensi Pers di Mapolres Tasikmalaya Kota. Yang di pimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si. Beserta Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSi berdasarkan LP/B/116/V/2022/SPKT/ POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JABAR.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat menjelaskan. Bahwa tersangka merupakan warga asal Pakistan yang berdomisili di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. “Pelaku berinisial ZUH bin AH. Dia tinggal di Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis,” ujar Ibrahim Tompo, Jum’at (20/5/2022)
Di jelaskan, kejahatan itu terjadi akibat adanya permasalahan keluarga antara korban JJ yang merupakan mantan istri tersangka. Saat itu, tersangka datang ke rumah dan toko milik korban pada dini hari. Untuk meminta korban rujuk kembali dan menanyakan soal harta gono-gini.
“Tersangka datang dan masuk ke dalam toko serta di bukakan oleh korban. Kemudian mereka masuk ke dalam kamar di lantai satu toko dan rumah tersebut,” ungkap Ibrahim Tompo.
“Kedatangannya untuk mengajak korban kembali rujuk, tapi korban tidak mau. Lalu tersangka menanyakan harta gono-gini hasil usaha warung kelontongan yang di berikan modal oleh tersangka. Hingga ada selisih paham dan korban melawan,” tambahnya.
Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban. Dengan cara menusuk bagian punggung korban serta menggorok leher korban menggunakan benda tajam.
“Karena kaki korban masih bergerak. Tersangka mengikat kaki korban dengan menggunakan lakban yang berada di TKP. Lalu ia meninggalkan rumah korban dan pulang ke rumah istrinya sekarang menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Kemudian, pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Saksi GHN yang merupakan keponakan korban dan tinggal bersama korban turun dari kamar. Yang berada di lantai dua untuk membangunkan korban. Namun, korban tidak bangun.
“Saksi GHN awalnya tidak curiga dan mengira korban masih tertidur pasalnya masih gelap. Namun, ia mencoba membangunkan kembali korban karena sudah terang pada pukul 06.00 WIB. Hingga akhirnya saksi GHN menemukan kaki korban sudah terikat lakban, wajah korban ditutup bantal,” terangnya.
Dengan keberaniannya, kata Ibrahim Tompo. Saksi GHN membuka bantal dan terlihat korban di duga sudah meninggal dunia di lokasi dengan luka sayatan di bagian leher depan. “Atas kejadian tersebut saksi GHN memberitahukan kepada saksi N dan OT untuk di laporkan kepada kepolisian,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan saksi berinisial E, korban sekitar pukul 04.00 WIB melintas di depan TKP. Dengan sepeda motor Yamaha X-Ride dan hampir sempat menabrak saksi E, sempat dikejar namun tidak terkejar. “Di duga perawakannya mirip pelaku. Saat itu saksi E sempat hampir di tabrak. Pelaku kabur ke arah Panjalu. Sempat dikejar saksi E, tapi tak terkejar,” tuturnya.
Sementara sang istri tersangka, LM mengakui suaminya berpamitan sekitar pukul 18.30, Senin (16/5/2022) untuk menemui seseorang. Di daerah Panjalu dengan mengendarai motor Yamaha X-Ride Z 2282 MH.
“Tersangka kembali pada keesokan harinya pukul 05.00 WIB. Di ketahui tersangka meminta sang istri mencuci pakaiannya dan itu di luar kebiasaan tersangka. Biasanya tidak pernah meminta mencuci pakaiannya,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.
Menurutnya juga, saksi LM melihat cincin yang di gunakan tersangka tidak ada di jarinya. Sementara pada saat sedang berpamitan tersangka masih menggunakan cincin. Akan tetapi, LM takut menanyakan kepada tersangka karena tersangka terlihat cemas dan seperti kebingungan. “Tersangka juga bahkan sempat menanyakan ada tidak orang yang sedang mencarinya,” kata Ibrahim Tompo.
Ibrahim juga menjelaskan bahwa tersangka sempat menerangkan. Bahwa korban JJ merupakan mantan istri tersangka yang di nikahi pada 16 Januari 2020 dan bercerai pada 20 April 2022. Namun telah berpisah ranjang sejak Januari 2022. Bahkan tersangka di ketahui menikah kembali dengan LM pada 18 Maret 2022.
“Perceraian korban dan tersangka di duga lantaran tersangka berselingkuh dengan perempuan lain. Namun tersangka berusaha mempertahankan hubungannya dengan korban. Tapi korban JJ tak mau,” jelas Ibrahim.
Lebih lanjut di jelaskan juga bahwa tersangka mengakui bahwa datang ke rumah dan toko korban pada Selasa (17/5) sekitar 03.00 WIB. Saat itu ia di bukakan pintu oleh korban yang kemudian tersangka berbincang bincang dengan korban. Hingga akhirnya masuk ke dalam kamar, hingga perselisihan terjadi dan terjadilah kekerasan.
Dari pemeriksaan sementara Dokter Porensik Dr Fahmi Arief Hakim. Di ketahui terdapat empat luka sayatan di bagian leher atas yang mengakibatkan putusnya bagian tulang tenggorokan. Kemudian, luka tusuk di bagian leher bawah, luka tusuk di bagian dada kiri atas yang mengakibatkan tulang bahu patah. Serta tusuk di bahu kanan, dan dua luka tusuk di bagian tangan kanan hingga luka memar di bagian dahi atas.
Adapun barang bukti yang di amankan adalah kemeja warna garis garis coklat, Celana panjang jeans warna biru. Juga celana panjang setrit warna hitam, bra warna coklat, ikat rambut warna hitam. Semuanya di gunakan oleh korban.
Kemudian barang bukti lainnya yaitu Surat pernyatan harta Gono Gini, tertanggal 02 Februari 2022 berikut Foto Copy Kwitansi. Kemudian Surat pernyatan harta Gono Gini, tertanggal 01 Maret 2022 berikut Foto Copy Kwitansi, 2 buah album Foto. Dan cincin batu ali, Sepeda Motor Yamaha X-Ride Warna Merah Putih Nopol Z-2282-MH, Gulung Lakban warna hitam.
“Hingga baju yang di kernakan tersangka, Tas, handphone bermerek Xiaomi jenis Redmi, helm warna hitam bertulisan SCOOPY, dan mesin cuci. Merupakan barang bukti.” katanya.
“Pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang kejahatan terhadap jiwa orang dan di ancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.” tutup Ibrahim Tompo.
Jeje J
Sumber: Bid Humas Polda Jabar.