Sukabumi, Jawa Barat, ETERNITYNEWS.co.id – Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) mengadakan kegiatan Studi Visit ke Rumah Restorative Justice. Yang beralamat di Kp.Cibalung Desa Telaga Kec. Caringin Kab Sukabumi Jawa Barat pada hari Sabtu tanggal 23 /07/2022.
Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum merupakan perkumpulan atau komunitas. Yang di dirikan secara mandiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya pada tanggal 28 Oktober 2021. Dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi mahasiswa dalam bidang hukum.
Audy, selaku Ketua Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum mengatakan bahwa kegiatan studi visit ke Rumah Restorative Justice. Yang berada di Kabupaten Sukabumi ini, merupakan kegiatan studi visit yang kedua. Dengan tujuan agar mahasiswa dapat mengenal Rumah Restorative Justice Sukabumi sekaligus sebagai ajang untuk mempererat persaudaraan dan silaturahmi antara mahasiswa. Dalam Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum setelah menyelesaikan ujian akhir semester di kampus.
Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., selaku Pembina Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum, menyatakan bahwa. Melalui kegiatan studi visit ke Rumah Restorative Justice ini mahasiswa dapat mengetahui dan memahami fungsi dari Rumah Restorative Justice. Yang secara khusus di bentuk oleh lembaga Kejaksaan sebagai tempat yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat. Untuk menyelesaikan perkara pidana yang sedang di alaminnya melalui pendekatan secara kekeluargaan antara pelaku dan korban.
Melalui kegiatan studi visit ini mahasiswa secara langsung turun ke lapangan dan berkomunikasi dengan Jaksa yang ada di Rumah Restorative Justice. Sehingga mahasiswa dapat menggali lebih dalam hakikat Rumah Restorative Justice sebagai salah satu sarana untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. Dengan memperhatikan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kearifan lokal masyarakat Indonesia.
Pada kesempatan studi visit ini, mahasiswa mendapatkan materi dari Bapak Alfian, S.H., M.H., yang merupakan Jaksa pada Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi. Sekaligus sebagai Jaksa yang bertugas di Rumah Restorative Justice Sukabumi, yang menyampaikan materi sejarah terbentuknya Rumah Restorative Justice. Yang berada di Kabupaten Sukabumi ini yang di resmi di launching pada tanggal 16 Maret 2022.
Lebih lanjut, Bapak Alfian, S.H., M.H., mengatakan bahwa restorative justice merupakan prinsip penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Yang lebih menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula kondisi korban daripada menuntut penjatuhan hukuman di pengadilan. Di mana saat ini restorative justice sudah di terapkan oleh instansi penegak hukum di Indonesia baik oleh Mahakamah Agung. Beserta Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyelesaikan perkara tanpa melalui proses persidangan di pengadilan.
Khususnya di Kejaksaan, adapun dasar hukum restorative justice. Di atur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam penerapannya di Rumah Restorative Justice Sukabumi ini. Tidak semua perkara dapat di selesaikan melalui restorative justice, namun ada pembatasan atau persyaratan. Yaitu terhadap perkara ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 (lima) tahun dan dengan 2 (dua) juta rupiah. Sehingga masyarakat yang terlibat dalam perkara yang berat, maka tidak bisa di selesaikan di Rumah Restorative Justice Sukabumi ini.
Adapun bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan restorative justice, bahwa hasil kesepakatan perdamaian. Antara pelaku dan korban pada Rumah Restorative Justice ini kemudian di laporkan oleh Jaksa. Pada Kejaksaan Negeri Sukabumi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan. Dan apabila telah di setujui maka perkara tersebut kemudian di hentikan pentuntutannya dan tidak di limpahkan ke pengadilan. Sehingga keberadaan Rumah Restorative Justice ini dapat memberikan keadilan bagi para masyarakat tanpa harus menyelesaikan perkaranya di pengadilan.
Sebagai penutup, Bapak Alfian, S.H., M.H. menyampaikan ucapan terima kasih kepada mahasiswa yang tergabung dalam Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum. Yang telah mengadakan kegiatan studi visit ke Rumah Restorative Justice Sukabumi. Semoga materi yang telah di sampaikan dapat bermanfaat bagi mahasiswa dalam menyelesaikan studi dan masa depannya kelak. (Damri)