DEPOK, ETERNITYNEWS.co.id – Tarif angkutan umum dalam Kota Depok naik Rp 1.000 hingga Rp 1.500 untuk semua trayek. Kenaikan tarif tersebut di lakukan untuk penyesuaian dari kenaikan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di tetapkan Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dis hub) Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan. Pihaknya telah melakukan pertemuanĀ dengan badan usaha angkutan seperti DPC Organda Kota Depok.
Langkah di lakukannya untuk mendengarkan aspirasi dan masukan mengenai kenaikan tarif angkutan umum pasca pemerintah mengumumkan kenaikkan harga BBM. Dan juga sebelum Dis hub melakukan perhitungan penyesuaian tarif angkutan dalam kota.
āAlhamdulillah sudah ada ketentuan tentang kenaikan tarif, sekarang juga sudah termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 52 Tahun 2022. Tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan,” katanya. Jumat (09/09/22) malam.
Di katakan Eko, munculnya angka tersebut dengan mempertimbangkan biaya operasional kendaraan (BOK). Yang terdiri dari beberapa komponen di antaranya suku cadang, service besar dan berkala, biaya administrasi surat kendaraan, BBM dan lain-lain. Serta mempertimbangkan kenaikan tarif angkutan penumpang umum dalam kota di wilayah sekitar.
āSemoga dengan terbitnya perwal ini Kota Depok semakin kondusif,ā tutupnya.
Rina R.