TASIKMALAYA, ETERNITYNEWS.co.id –Hukum dasar palsapah negara atau pancasila hasil rangkuman serta musyawarah para leluhur dan pejuang tanah air untuk mempersatukan suku-suku dan berbagai macam kerajaan atau kesultanan serta mengikat ribuan pulau yang kini dikenal sebagai negara kesatuan republik indonesia (NKRI).
Berkat pancasila setiap suku-suku serta kerajaan-kerajaan dengan rela menyerahkan wilayahnya demi terwujudnya negara indonesia karena pancasila yang menjadi pemersatunya.
Perlu diketahui oleh semua warga negara indonesia bahwa Pancasila bukan sekedar lambang saja melainkan dari lima sila tersebut terdapat hukum di setiap silanya yang mengatur tatanan negara dan masyarakatnya harus patuh serta berdasarkan pancasila.
Tapi sayang hal itu masih banyak orang yang belum paham makna inti dalam setiap silanya, apalagi makna yang terkandung didalam Pancasila itu memuat hukum-hukum aturan yang wajib dipatuhi di setiap silanya.
Berikut makna inti dan hukum yang terkandung didalam setiap sila pancasila yang wajib diketahui setiap warga negara terutama yang berjiwa nasionalis dan pancasilais.
Sila yang pertama yaitu :
1. Ketuhanan yang maha Esa.
Makna inti dari sila pertama ini yaitu
berketuhanan. Setiap warga negara wajib memiliki agama atau aliran kepercayaan. Setiap agama serta aliran kepercayaan pasti memiliki aturan Hukum yang bersipat spiritual mengajarkan pada kebaikan serta melarang pada keburukan.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Makna dari sila kedua ini adalah
mengacu dan condong terhadap moral warganya yang terbentuk dan diatur melalui hukum adat dan budaya di daerahnya masing-masing. Aturan hukum dan adat yang terdapat pada sila kedua ini sipatnya ada namun tidak tertulis.
Masyarakat didaerah dengan adat dan kebudayaannya, melaksanakan aturan ini secara turun temurun dari nenek moyangnya secara adab-adaban dan menghasilkan peradaban.
3. Persatuan indonesia.
Dari sila ke tiga ini terdapat hukum akal pikiran yang dibuat dari hasil pemikiran, serta musyawarah yg dibuat secara perundang-undangan, yaitu ditulis dalam UUD45 untuk merangkul setiap agama , suku, ras serta adat budaya agar patuh terhadap aturan hukum yang dibuat dalam pasal-pasal, serta ayat-ayat yang berlaku untuk setiap warga negara indonesia yang memiliki berbagai macam macam suku, agama, dan ras.
Maka disebutlah istilah bhinekatunggalika. Berbeda-beda namun satu jua dalam wadah negara kesatuan republik indonesia yang berlandaskan Pancasila.
4.Kerakyatan yang di pimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Dalam sila ke empat ini yaitu terdapat hukum pribadi atau karakter setiap warga. Sehingga melalui penilaian serta musyawarah dipilih seorang pemimpin atau wakil rakyat yang mempunyai kepribadian dan karakter unggul untuk mewakili rakyat dalam setiap langkah kebijakan.
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Sila ke lima ini yaitu pemerataan keadilan untuk seluruh warga negara yang didalamnya beragama,bersuku,beradat dan berbudaya.
Dalam sila kelima ini terdapat adanya aturan hukum umum atau hukum universal.
Yaitu hukum yang terjadi ketika pribadi satu bertemu dengan pribadi lain, atau saling menghormati dan menghargai.
Agama satu bertemu dengan agama lain atau toleransi beragama.
Adat budaya satu bertemu dengan adat lain sehingga tercipta gotong royong.
Mungkin itulah makna inti dalam pancasila yang harus diketahui dan dipahami, serta dilaksanakan agar tebentuknya jiwa-jiwa yang penuh kebijaksanaan yang menciptakan keamanan serta mewujudkan kesejahteraan dalam negara.
Maka tak pelak Indonesia akan menjadi negara adi daya jika warga negaranya sudah mampu memahami dan melaksanakan pancasila dalam kehidupannya.
wasalamualaikum
salam pancasila
Yoga Abdul Gani