KOTA BANDUNG, ETERNITYNEWS.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Mengapresiasi putusan Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan. Putusan itu di harapkan memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
“Kami atas nama Kementerian PPPA menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada semua pihak. Yang sudah mengawal kasus HW (Herry Wirawan),” kata Bintang saat menghadiri rapat koordinasi putusan perkara Herry Wirawan. Di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Senin (9/1/2023).
I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang juga di kenal dengan Bintang Puspayoga menyatakan. Hari ini di laksanakan rapat koordinasi terkait putusan MA, yang di fasilitasi oleh Kajati Jabar Asep N. Mulyana.
“Kementerian PPPA mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mendapat mandat dari negara melakukan koordinasi lintas sektoral berkala untuk pencegahan,” ujar Bintang Puspayoga.
Bintang berharap kasus HW bisa menjadi praktik dalam penanganan kasus lain. Dengan kolaborasi luar biasa dari proses penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan sampai keputusan pengadilan.
“Kami mengapresiasi kerja keras Pak Kajati (Jabar) langsung turun gunung sebagai JPU dan memberikan keadilan kepada korban,” tutur Bintang.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan dengan di tolaknya kasasi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan. Dan menjadi contoh agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Di harapkan kasus ini menjadi sebuah preseden agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak-anak. Yang seharusnya mereka menjadi pemilik masa depan bangsa ini dengan psikologi yang baik dan maksimal,” kata Ridwan Kamil.
Pemdaprov Jabar juga siap menindaklanjuti aset dari terpidana mati Herry Wirawan. Yang akan di sita hingga di lelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang di lahirkan dari para korban.
“Kami (Pemdaprov Jabar) siap untuk melaporkan pelimpahan aset yang nanti di lelang. Dan hasilnya masuk kas negara di Pemprov Jawa Barat,” ujarnya.
“Uang negara itu akan di gunakan sepenuhnya untuk kepentingan para korban yang harus kita bersamai. Baik secara fisik, psikologis, maupun eksistensi kesehariannya,” imbuhnya.
Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil juga menegaskan, Pemdaprov Jabar bersama OPD terkait. Yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dis dukcapil), Dinas Sosial. Dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan menyiapkan perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari terdakwa. Juga hal ini menjadi prioritas utama.
“Kami siap karena punya pengalaman melakukan pendampingan pendidikan kepada bayi-bayi di tempat-tempat yang sudah kami tentukan. Sampai suatu hari jika mereka sudah siap secara usia dan mental tentulah opsi-opsi di bersamai oleh ibu kandungnya. Pasti akan kami jadikan prioritas nomor satu dalam keputusan akhirnya,” jelas Kang Emil.
red.