Kabupaten Nias – Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Nias Yosafati Waruwu, SH menjawab pertanyaan dari jurnalis perihal ketidak-hadiran Fraksi NasDem DPRD Kab Nias pada Rapat Paripurna DPRD Kab Nias yang digelar pada hari Jumat, (22/9) lalu dengan agenda Pembacaan Nota Kesepakatan RKUA-PPAS P-APBD Kab. Nias T.A. 2023. Senin, (25/09/2023).
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Nias Yosafati Waruwu, SH menyampaikan kami tidak hadir karena rapat paripurna itu dengan agenda dimaksud di atas tidak memiliki landasan hukum, kesannya dipaksakan. Pada Rapat Badan Anggaran Senin, (11/9) kami telah menawarkan solusi kepada pemerintah untuk membuat pernyataan bahwa bila di kemudian hari ada permasalahan hukum maka pemerintah yang bertanggungjawab sepenuh-penuhnya. Pemerintah menolaknya. Kami menyampaikan solusi itu mengingat pentingnya program pemerintah bisa berjalan yang muaranya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Nias. Karena pemerintah tidak bersedia, maka kami Anggota Badan Anggaran dari Fraksi NasDem menyatakan tidak ikut melakukan pembahasan dan tidak ikut bertanggungjawab terhadap RKUA-PPAS P-APBD Kab Nias T.A. 2023.
Sesuai dengan regulasi yakni Pasal 317 ayat (4) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 179 ayat (3) Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jelas dinyatakan bahwa bila pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan melalui peraturan kepala daerah maka P-APBD tidak bisa lagi diajukan untuk dibahas atau ditetapkan melalui peraturan daerah.
Mengingat hal itulah kami menawarkan solusi yang menurut kami bisa menjadi pintu masuk agar RKUA-PPAS P-APBD Kab. Nias T.A. 2023 bisa dibahas. Itupun juga masih upaya, seyogyanya memang sesuai dengan regulasi yang ada, karena pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan melalui peraturan kepala daerah maka tidak ada peluang apapun atau aturan lain yang menjadi landasan untuk membahas P-APBD.
Jadi, tidak benar bila kami dianggap menghalangi pembahasan dan penetapan RKUA-PPAS P-APBD Kab. Nias T.A. 2023. Siapa yang mau bermasalah bila suatu saat nanti karena pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Nias T.A. 2022 ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah, lalu ada potensi masalah hukum, ditambah dengan regulasi untuk pembahasan dan penetapan RKUA-PPAS P-APBD memang tidak ada lagi. Yang menutup ruang untuk P-APBD Kab Nias T.A. 2023 sesungguhnya pemerintah sendiri bukan lembaga DPRD. Ungkapnya.
R ndruru