Probolinggo -Eternitynews.co.id Adanya dugaan atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang yang diduga di lakukan oleh kepala desa Temenggungan, kecamatan Krejenga, Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur,
Pemicunya adalah ,pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang seharusnya sebagai penghasilan tambahan beberapa perangkat desa Temenggungan, diduga telah dikuasai dan disewakan oleh kepala desa Temenggungan, dan hingga saat ini tanah tersebut masih dikuasai oleh oknum terkait, sedangkan dari hasil keperuntukannya masih menjadi polemik dan bahan pembincangan di tengah-tengah masyarakat desa setempat.
Kronologi yang diungkap kepala desa Temenggungan melalui pesan singkat WhatsApp, kepada wartawan mengatakan, Jadi TKD itu harus menghasilkan dalam tiap musimnya jadi kami libatkan masyarakat untuk menggarapnya dari hasil tersebut menjadi tambahan penghasilan pemdes yang selanjutnya akan muncul PAD(Pendapatan asli desa)yang masuk dalam rekening desa, Mohon maaf saya kira penerapan kami sama dengan semua desa dan sudah seperti ini dari dulu kades sebelum saya.
Setiap perangkat desa yang mengelola TKD wajib hasilnya sebesar 1jt per hektar itu aturan dari dulu sebelum saya jadi kades namun apabila perangkat desa tersebut tidak memasukkan penghasilannya ke PAD maka kebijakan kades yang harus mengambil sikap.Ujarnya
Masih kata kades Temenggungan, Kami tiap ahir kegiatan di monitoring oleh inspektorat dalam semua serapan anggaran, Dan kami dinyatakan bersih dan lolos tidak ada indikasi penyelewengan. Pungkasnya
Menanggapi Hal yang di ungkapkan kepala desa Temenggungan, membuat sejumlah masyarakat, dari tokoh pemuda tokoh masyarakat, tokoh agama serta beberapa perangkat desa yang merasa dirugikan akibat ke egoisan dan kerakusan kepala desa, akan melakukan aksi damai di depan kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan, apabila Bupati tidak mengindahkan aspirasi kita maka kami akan menempuh jalur hukum. Jelasnya dengan nada penuh kesal.
Pungkasnya
Wati