Indramayu,Eternitynews.co.id
Bupati Indramayu Hj Nina Agustina Da”i Bachtiar SH MH C.R.A membantu untuk tempat ibadah seperti masjid dan lainnya harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG )
Istilah lain dari PBG adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Sejalan dengan instruksi Bupati Indramayu Hj.Nina Agustina Da”i Bachtiar SH MH C.R.A tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu telah mengajak seluruh lapisan masyarakat pemilik bangunan untuk mengurus PBG.
Selain masjid dan tempat ibadah lainnya, menurut Kepala Dinas PUPR Indramayu, Asep Abdul Mukti, S.T., M.Si., melalui Sekretaris Dinas, Maulana Malik, S.E., pihaknya akan membantu Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang kesulitan dalam proses pemberkasan permohonan mengatakan pada awak media
“Serta Bagi Dewan Kemakmuram Masjid ( DKM ) yang merasa kesulitan untuk mengurus PBG tersebut kami siap membantu dan mengurusnya,” ungkap Sekdis Maulana Malik.
Pasalnya Menurut Maulana Malik, pihaknya bahkan sudah melakukan aktivitas door to door untuk pemberkasan permohonan sertipikat tanah dan PBG bagi masjid-masjid yang masih kesulitan untuk melengkapinya ” Tuturnya
Dan Pihak PUPR akan memandunya dari awal. Mulai dari menyusun pemberkasan, proses pengajuan, hingga pembuatan sertipikat. Semuanya akan dibantu.” Ujarnya
Kemudian Sertipikat tanah dan PBG, menurutnya merupakan legalitas yang perlu dimiliki oleh Masjid dan Tempat Ibadah lainnya.” Paparnya
“Lanjut kata dia Untuk Indramayu Bermartabat, Jangan sampai dikemudian hari muncul permasalahan yang bisa mengusik kepemilikan dan legalitas rumah ibadah” tutupnya Maulana.
Atim sawano