Kamis, Mei 22, 2025
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Sains
  • Nusantara
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Sains
  • Nusantara
  • Teknologi
No Result
View All Result
Eternity News
No Result
View All Result

Pengamat Hukum Nilai Gugatan Dinasti Politik Bukan Obyek dan Kompetensi Pengadilan TUN

admin by admin
Januari 20, 2024
in Hukum
190.2k 7.9k
Home Hukum
990.4k
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke FacebookBagikan ke TwitterTelegram

Jakarta,eternitynews.co.id – Pengamat sekaligus Wakabid Hukum Partai Gelora Tina H. Tamher mempersoalkan gugatan para praktisi hukum dan Advokat Perekat Nusantara mengenai perbuatan melarang hukum praktik dinasti politik.

Bedasarkan informasi yang disampaikan koordinator TPDI Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dilayangkan kepada 12 Tergugat yang diduga terlibat praktik dinasti politik.

Mereka antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mantan Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Menteri Pertahanan Prabowo Subianti, KPU RI, dan sasaran Lainnya Mahkamah Konstitusi dan Media Podcast Bocor Alus Politik Tempodotco sebagai Tergugat.

Menurutnya, gugatan TPDI terkait dinasti politik tidak layak terutama ketika perkara tersebut masuk dalam gugatan TUN.

“Dalam berbagai literature termasuk UU No. 9 Tahun 2004 mengenai soal yang dapat dipersengketakan dan dituntut secara hukum adalah suatu produk tertulis bersifat penetapan tertulis yang sudah baku seperti SK, Memo, Nota ataupun sejenisnya yang bersifat konkrit, individual dan final. Konkrit artinya jelas dan tidak abstrak, individual artinya menyangkut orang perorang, dan Final artinya definitif menimbulkan akibat tertentu,” kata Tina, Jumat (19/1).

Ia menambahkan, bila mencermati kompetensi dan object Peradilan TUN maka jelas ketentuan Pasal 53 UU No. 9 Tahun 2004 memberi batasan kepada siapapun juga dapat saja mengajukan sengketa tuntutan asal produknya secara formil ada format baku yang sifatnya keputusan agar dinyatakan batal atau tidak sah.

“Bahkan tuntutan pembatalan Keputusan itu dapat disertai atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi/rehabilitasi. Persoalannya gugatan mengenai isu Dinasti Politik tidak ada diatur/dijangkau oleh kompetensi Peradilan TUN bahkan dalam sejarah perjalanan UU TUN dan Peradilan TUN belum pernah ada obyek TUN semacam itu,” ujarnya.

Gugatan soal Dinasti Politik adalah substansi politik bukan substansi hukum

Mengenai pemaknaan dinasti politik, kata dia, dapat diartikan sebagai regenarations of power within a family through atau secara mudah dimaknai terjadinya generation after generation adalah terkait isu demokratisasi dalam proses politics yang rumpun obyeknya adalah terkait UU Pemilu yang memiliki spesialisasi dan jurisdiksi tersendiri jauh dari persoalan produk Tata Usaha Negara.

“Tentunya secara kasat mata mudah saja bagi hakim TUN dengan cepat menyatakan gugatan ini kandas (tidak dapat diterima) saat proses dismissal,” terang dia.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa secara legal rasional maupun legal faktual gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara akanmengalami kesulitan prosedural untuk membentuk keyakinannya yang harus di bangun dari bukti-bukti dan bukan sekedar opini-opini yang disampaikan selama ini.

“Katakanlah hakim TUN dituntut untuk membentuk semacam innovation intepretation (perluasan penafsiran) Alat bukti dengan konsep nepotism evidence sampai hari ini tulisan ini diturunkan hampir tidak ada putusan TUN dengan model tafsir semacam itu apalagi motif argumentasi mengarah kepada pembuktian kesalahan pejabat TUN menyalahgunakan wewenangnya,” tambahnya.

Pembuktian tendensius semacam itu tidaklah masuk rasio hukum hakim TUN

Tina uga menyebut apabila merujuk prinsip yurisprudensi sekalipun tidak dianut tegas di Pengadilan TUN Indonesia dalam berbagai yurisprudensi baik yurisprudensi tetap maupun yurisprudensi tidak tetap katakanlah dengan causa psikologis maupun causa politik, praktis para hakim tidak mungkin didesak dan dipaksa keluar dari fatsun hukumnya.

“Jadi menurut saya hakim sejak dini tidak menerima dan menolak gugatan Dinasti Politik ini karena nuansa politisnya saja tapi tidak ada kompetensi hukumnya,” ucapnya.

Pejabat TUN in casu Presiden lanjut Tina telah “menggunakan kewenangan” mengeluarkan keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang merupakan ataupun pejabat adminstrasi negara atau diskresi Presiden.

As-red/’sumber IMO INDONESIA

Tags: diskominfo dki jakartahumas pemkot jakarta
Previous Post

Antisipasi Banjir, Polres Sumenep Bersihkan Bantaran Kali Marengan

Next Post

Bentuk Dukungan Terhadap Paslon Prabowo – Gibran Ratusan Emak – Emak Melakukan Senam Gemoy

Next Post
Bentuk Dukungan Terhadap Paslon Prabowo – Gibran Ratusan Emak – Emak Melakukan Senam Gemoy

Bentuk Dukungan Terhadap Paslon Prabowo - Gibran Ratusan Emak - Emak Melakukan Senam Gemoy

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Siswi SMAN 3 Tarutung Meninggal Tenggelam Di Pantai 2 Lumban Bul-bul Balige

    Siswi SMAN 3 Tarutung Meninggal Tenggelam Di Pantai 2 Lumban Bul-bul Balige

    139247 shares
    Share 55699 Tweet 34812
  • Oknum peratin pekon tanjung raya kabupaten pesisir Barat diduga korupsi dan mempiktifkan Anggaran dana desa 2023 – 2024

    138998 shares
    Share 55599 Tweet 34750
  • “Terbakar Api Cemburu, Warga Asal Jakarta Suku Tionghoa Tikam Korban Dengan Pisau Di Ciduk Polsek Bangko

    138913 shares
    Share 55565 Tweet 34728
  • Kata-kata Bijak Petani Sukses, Bikin Paham Arti Kehidupan

    138867 shares
    Share 55547 Tweet 34717
  • Terindikasi Kuat Pungli study tour di SMAN 1 Haurgeulis

    138828 shares
    Share 55531 Tweet 34707
Eternity News

Ikuti Kami

Kategori Berita

  • Algorithms and Architectures for Parallel Processing
  • Asuransi
  • Bencana Alam
  • Bitcoin News
  • Bitcoin Trading
  • black
  • Bookkeeping
  • Budaya
  • casino
  • Chatbot News
  • Citaru Harum
  • Citarum Harum
  • Crypto News
  • Cryptocurrency exchange
  • Cryptocurrency News
  • Demokrasi
  • Desa digital
  • Destinasi Wisata
  • Diskominfo Bali
  • Diskominfo Bangkalan
  • Diskominfo Banten
  • Diskominfo banyuwangi
  • Diskominfo Baturaja
  • Diskominfo Demak
  • Diskominfo Denpasar Bali
  • Diskominfo Empat Lawang
  • Diskominfo Gowa
  • Diskominfo Indramayu
  • Diskominfo Jakarta
  • Diskominfo Jateng
  • Diskominfo Jatim
  • Diskominfo Jawa Barat
  • Diskominfo Jawa Tengah
  • Diskominfo Kal-Tim
  • Diskominfo karang anyar
  • Diskominfo Kota Bandung
  • Diskominfo kota Tual
  • Diskominfo Lamsel
  • Diskominfo Maluku Tenggara
  • Diskominfo Muara dua
  • Diskominfo oku
  • Diskominfo Pasuruan
  • Diskominfo Pati
  • Diskominfo pesisir barat
  • Diskominfo Purwakarta
  • Diskominfo Semarang
  • Diskominfo Sukabumi
  • Diskominfo Sulawesi Selatan
  • Diskominfo SulSel
  • Diskominfo waykanan
  • Education
  • ekonomi
  • Festiv
  • Festival
  • FinTech
  • Forex education
  • Forex Trading
  • Hiburan
  • Hukum
  • Infratruktur
  • Inovasi
  • Internasional
  • IT Vacancies
  • IT Образование
  • iwo indonesia
  • Keagamaan
  • kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kominfo waykanan
  • Komunitas
  • Korupsi
  • Kriminal
  • krippa
  • Kuliner
  • Lakalantas
  • Lalu Lintas
  • Legislatif
  • Lingkungan Hidup
  • Musibah
  • Musik
  • Musrenbang
  • Nadional
  • Narkotika
  • Nasional
  • NLP Algorithms
  • NLP software
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pameran
  • Parawisata
  • Payday Loans
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengamanan
  • Perang
  • Perdagangan
  • Perikanan
  • Peristiwa
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Perustiwa
  • Peternakan
  • Politik
  • Polri
  • Prokopim Pemkot Bandung
  • Sains
  • Sejarah
  • Sembako
  • Seni Budaya
  • Sober living
  • Software development
  • Sosial
  • Tanpa Kategori
  • Teknologi
  • test
  • TNI
  • TNI/POLRI
  • Tokoh Nasional
  • Tradisi
  • Transfortasi
  • Trasfortasi
  • UMKM
  • UMKM
  • Umum
  • uncategorized
  • попа
  • Финтех
  • Форекс Брокеры
  • Форекс брокеры
  • Форекс обучение
  • Форекс Обучение

Statistik Pengunjung

876822
Users Today : 2226
Users Yesterday : 2297
Total Users : 876822
Views Today : 7428
Total views : 4430709
  • Redaksi Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • privacy policy
  • Kontak Kami

© 2021 Eternity News - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Nusantara
  • Sains

© 2021 Eternity News - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist