Waykanan-lampung: ENTERNITYNEWS.co.id.tgl.10.Februari.2024.Angaran Dana. BOS yang dialokasikan triliunan oleh Pemerintah Pusat Ke Sekolah – sekolah dasar negeri diseluruh Indonesia sesuai dengan Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS. Namun sampai hari ini masih ada saja menyalahgunakan Dana BOS tersebut.
Padahal, Anggaran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Penggunaanya diatur pada juknis BOS dengan secara reguler, Penggunaannya secara Transfaran sesuai UUD KIP Keterbukaan Informasi Publik.
Apalagi telah tertuang di juknis BOs di Bab lV penggunaan dana BOS harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen.Dana Bos Sekolah, Dewan guru dan Komite Sekolah dalam penyusunan RKAS / RAPBS. Hasil kesepakatan tersebut harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Penggunaan Dana BOS perlu di pertanyakan atau Diusut oleh Penegak Hukum inspektorat ,dan Kejari.waykanan Di.SD.N 01.Adijaya:kecamatan:Negara.bati.kabupaten.waykanan Lampung ,Diduga penggunaan dana bos tidak sesuai juknis, penggunaannya tidak Transfaran, tidak tertutup kemungkinan Dana Bos disalahgunakan oleh oknum Kepala sekolah.
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.Tahun.2022.Tahap 1.satu Rp.10.309.000.Dan untuk tahap Dua Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar :RP.17.545.000 Dan jumlah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar RP.7.470.000jumlah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada Tahun :2022.sebesar Rp.24.54.000.38.sayang.dana yang di kucurkan sanggat besar tapi kenyataan tidak sesuai degan hasil investigasi di lapanggan Dan untuk pembayaran Guru Honor sanggat Besar tahap satu sebesar RP:24.550.000.Dan tahap Dua pembarayan Guru Honor sebesar RP:25.750.000.Dan tahap Tiga untuk sebesar Rp:30.050.000.pembayaran sebesar Total pembaran Guru honor di Tahun:2022 sebesar RP:80.350.000. jumlah Guru Honor.09.sembilan.orang.Dan jumlah.murip.328.orang.Dan.Dana BOS.Tahun 2023 .Tahap.satu.untuk Biyaya.sarana prasarana sekolah.sebesar.RP:21.710.00.Dan tahap Dua kegunaan sarana prasarana sekolah sebesar.RP:7.460.000.dan jumlah di Tahun 2023.sebesar.RP 29.170.00 Dana biyaya pembayan guru honor di tahun 2023 sebesar tahap satu RP:44.400.000 Dan tahap Dua untuk pembayaran guru Honor sebesar RP:48.400.000 jumlah pegunaan pembayan guru Honor di tahun 2023 sebesar RP:92.800.000 yang jadi pertanyaan kami apa sudah sesuai dengan itu sedang kan guru honor 9 orang tampil di tahun 2023 untuk pembayan guru honor sangat luar biasa besar kami menilai ada kejangalan dalam pengunaan dana BOS .di.SD.N.01 Adijaya.Kecamatan .Negarabatin patut di lapor.kan ke pihak Inspektorat dan ke.Dinas.pendidikan kabupaten waykanan
Dengan Merujuk pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang ( Perpu ) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas undang undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Yang Mengatur Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarkat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Data Laporan Dana Bos SD.N.01Adijaya-kecamatan.Negara.Batin.
Diduga adanya beberapa Komponen kegiatan yang Didugaan berbanding terbalik dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah, Sehingga memunculkan Dugaan bahwa Kepala Sekolah tidak Efisien dan Efektif dalam penggunaan Dana BOS.
Menanggapi hal tersebut Awak mediya Dan Tim .PROVINSI.lampung mengatakan,” Kalau benar adanya Dugaan penyalahgunaan Dana BOS di.SD.N.01Adijaya.kecamatan.Negara.batin.Kabupaten.waykanan. aparat penegak Hukum agar turun tanggan mengusut dan melakukan audit, karena semua Dana BOS yang dikelola oleh kepala sekolah adalah uang negara sehingga harus dipertanggung jawabkan “tutupnya sampai berita ini di tayang kan kami Awak mediya dan Tim . PROVINSI.Lampung belum bisa mekompir masi kepala sekolah:SD.N.01.Adijaya:kecamatan.Negara.Batin.kabupaten.waykanan.Lampung.dan.dalam hal ini kami akan lapor kej Dinas pendikdikkan dan Dinas Inspektorat kabupaten: waykanan. agar kepala sekolah bisa di tindak lanjuti.Rep:Cikwan./.Tim.provinsi Lampung