Indramayu – Eternity news.co.id. Tahapan kampanya hari ini tepat pukul 00:00 wib 11-12-13 pebruari akan memasuki masa tenang, artinya peserta pemilu beserta tim suksesnya tidak boleh lagi melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana terakhir kali diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang.
1. Pasal 1 angka 36″ masa tenang tidak boleh melakukan aktivitas kampanye pemilu.
2. Pasal 278 ayat (1)” masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 berlangsung selama (3) hari sebelum hari pemungutan suara.
3. Pasal 278 ayat (2)” selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk :
a. Tidak menggunakan hak pilihnya;
b. Memilih pasangan calon;
c. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
d. Memilih calon anggota DPR, DPRD propinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu;
e. Memilih calon anggota DPD tertentu;
Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu atau team sukses capres-cawapres, calon legislatif anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota se indonesia, serta tim kampanye pasangan calon presiden, untuk mematuhi peraturan masa tenang Pemilu.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, Masa Tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama Masa Tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
“Bawaslu juga mengimbau seluruh peserta Pemilu untuk segera melakukan penertiban/menurunkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri sebelum dimulainya masa tenang dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye pada masa tenang,” bunyi imbauan tersebut.
Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.
(Opik kumis)