Way kanan Lampung-enternitynews co.id – Arogansi kepala kampung Kayu Batu dalam mengendalikan jalannya pemerintahan kini mulai mendapatkan reaksi dari semua perangkat kampung yang di paksa diberhentikan secara sepihak hanya karena desakan dari tim pemenangannya saat pilkakakam beberapa bulan yang lalu.
Tgl 29 /2 /2024 Melalui pesan singkat media menghubungi kepala kampung Kayu Batu dan menanyakan perihal pemaksaan pemberhetian secara sepihak, jawaban kepala kampung mengatakan untuk sementara mereka belum berhenti dan saya masih ngantor. Pernyataan kepala kampung berbanding terbalik dengan keterangan aparatur kampung dan masyarakat Kayu Batu.
Semua aparatur pemerintah kampung Kayu Batu mengeluhkan perlakuan kepala kampung yang baru Salmun Ansori, dengan perbuatan dan pribahasa yang di keluarkan tidak mencerminkan seorang pemimpin, contohnya dia mengeluarkan kata-kata, berhenti kamu orang, ngapa kamu orang masih ngantor dasar tidak tau malu dan gila jabatan saya Raja di kampung ini.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat setempat seorang kepala kampung harus bersikap adil dan bijaksana dalam bertindak, baik untuk pengangkatan maupun pemberhentian perangkat kampungnya.
Sementara itu di tempat terpisah Bakaruddin SH Sekertaris Inspektorat Kabupaten Waykanan mengatakan untuk memberhentikan perangkat kampung, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, perangkat kampung itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri) dan pemberhentiannya tidak di paksa. “Sekarang, untuk memberhentikan perangkat kampung ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kepala Kampung memang boleh menghentikan perangkatnya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” katanya.
Bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pun Permendagri 67 Tahun 2017 menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Kampung merupakan kewenangan Kepala Kampung, namun demikian proses dan mekanismenya serta langkah langkahnya wajib mengikuti rambu rambu dan ketentuan yang telah di atur. Aturan itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak sehingga tidak diperkenankan setiap berganti pimpinan Kampung lalu serta merta melakukan pergantian sekendaknya tanpa melihat rambu rambu yang mengatur hal tersebut, jika masih dilanggar secara sengaja itu nama melawan hukum, akan ada konsekuensinya.
Sementara itu kadus dusun 1, 2 dan seluruh perangkat kampung menuturkan pemaksaan pemberhentian bermula dari semua aparatur di suruh kumpul dirumah kepala kampung dan di paksa menandatangani surat pemberhentian dengan alasan yang tidak jelas, namun mereka tidak mau, kemudian kepala kampung mengeluarkan surat Sp 1 dan Sp 2 sedangkan kepala kampung Kayu Batu Salmun Ansori tidak pernah lagi masuk kantor.
Ditempat yang sama Debi dan rekan-rekannya sebagai Kaur merasa sangat dirugikan karena perlakuan dan arogansi kepala kampung Kayu Batu yang memaksa semua perangkatnya berhenti secara sepihak, dengan mengeluarkan SP 1 dan Sp 2 tanpa alasan yang jelas, sedangkan kami bekerja sesuai aturan, dan lebih parahnya lagi semua alat-alat kantor seperti laptop dan komputer di ambil kepala kampung dan di simpan di rumahnya agar kami tidak bisa bekerja. ” Kami sama sekali tidak tau kenapa Kepala kampung memaksa Kami berhentikan sedangkan kami selalu aktif di kantor dan malahan kepala kampung itu sendiri tidak pernah ngantor lagi,” ujar Debi.
Ditempat terpisah Gunawan Kadus dusun 1 Kayu Batu juga mempertegas menanyakan kepada Kepala kampung terkait pemaksaan pemberhentian mereka, Salmun Ansori menjawab bahwa ini desakan dari Tim sukses pada saat pilkakakam yang lalu, ungkap Gunawan.
Selain itu juga kepala kampung kayu batu tidak bisa menjadi pemimpin yang baik, sebagai contoh setiap ada persoalan di masyarakat dia tidak mampu menyelesaikannya baik permasalahan ringan ataupun berat dan kini kampung Kayu Batu menjadi rawan maling semenjak di pimpin Salmun Ansori.
Yang lebih parahnya lagi istri kepala kampung yang di kenal atau di panggil Bunda Romi juga ikut mengintimidasi, selain mengintimidasi, istri kepala kampung juga memberhentikan semua kader secara sepihak dan tidak pernah di panggil atau di kumpulkan, dan langsung di keluarkan dari group dan di gantikan dengan yang baru, dan mencerminkan seperti orang yang tidak berpendidikan sedangkan Romi bekerja di Puskesmas Gunung Labuhan yang baru saja di terima PPPK.
Ditempat terpisah ketua BPK kampung Kayu Batu membenarkan bahwa Salmun Ansori memeng jarang ngantor berbuat semena-mena terhadap perangkat kampung nya, sebagai contoh perangkat kampung di paksa menanda tangani surat pengunduran diri dan ketika mereka tidak mau dia langsung mengeluarkan surat Sp 1 dan Sp 2 tanpa dasar yang jelas.
Ahmad yusup kaperwil provinsi lampung / tim