Cimuning, Kota Bekasi,eternitynews.co.id.– Sabtu 18 Mei 2024.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Kejahatan di Kelurahan Cimuning, Kota Bekasi.
Pada pembukaan kegiatan, Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara yang bertindak sebagai Ketua Tim Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan wujud nyata Tridharma Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya kepada Masyarakat, di mana tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum Masyarakat tentang upaya pencegahan kejahatan melalui kegiatan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling).
Menyambut kehadiran Tim Pelaksana, Ketua RW 25 Kelurahan Cimuning, Kota Bekasi, Ahmad Fitrah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang telah bersedia untuk datang memberikan pengetahuan hukum kepada warga Masyarakat, karena dalam kehidupan masyarakat rawan terjadi kejahatan sehingga warga masyarakat harus mengetahui bagaimana upaya untuk mencegah kejahatan di lingkungannya masing-masing.
Narasumber pada Sesi Pertama, Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H., dalam materinya mengatakan bahwa kejahatan merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum atau undang-undang yang berlaku dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, dan untuk mencegah kejahatan dapat melalui upaya preventif yang bersifat pencegahan melalui kegiatan pembinaan kepada masyarakat dan kegiatan lainnya, maupun upaya represif yakni penindakan terhadap pelakunya.
Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H., sebagai Pemateri Kedua, menyampaikan bahwa dalam perspektif kriminologi, kejahatan merupakan tingkah laku atau perbuatan yang melanggar hukum pidana yang dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan terhadap siapa saja. Pencegahan kejahatan dapat ditempuh melalui sosial, pendekatan situasional, dan pendekatan kemasyarakatan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan masyarakat, di mana upaya yang bersifat preventif harus lebih diutamakan untuk menanggulangi kejahatan dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai Pemateri Ketiga, Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., memberikan materi tentang dasar hukum Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) sebagai salah satu bentu pengamanan swakarsa diatur dalam Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, dan perubahannya dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan dalam Peraturan Polri (Perpol) tersebut memberikan pengertian tentang Satkamling adalah satuan masyarakat pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk oleh warga masyarakat atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan untuk mengamankan lingkungannya, di mana Satkamling mempunyai tugas dan peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, sehingga dapat membantu Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Lebih lanjut, Dr. Rahman Amin, S.H., M.H. mengatakan bahwa Satkamling dapat dibentuk oleh warga masyarakat, kemudian dilaporkan kepada Polsek terdekat untuk dilakukan pembinaan oleh Bhabinkamtibmas setempat. Sebagai penutup, Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., menyarankan kepada warga RW 25 agar dapat membentuk Satkamling untuk mencegah terjadinya kejahatan dalam lingkungan masyarakat, sehingga masyarakat dapat beraktifitas dengan aman dalam kehidupannya sehari-hari.