Pesisir barat Lampung// eternitynews.co.id//
sat Reskrim polres pesisir barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sendiri yang dilakukan anak kandung kepada ayahnya sendiri di dusun gapura pekon Padang rindu kecamatan pesisir Utara kabupaten pesisir barat Minggu 09 Juni 2024
Kapolsek pesisir barat AKBP alsyahendra , S . I .K ,, M.H melalui kasi Humas polres pesisir barat IPDA kasiyono S.E , M.H. membenarkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga nya sendiri yang di lakukan anak kandung kepada ayahnya sendiri berinisial SPA ( 19 ) alamat gapura pekon Padang rindu kecamatan pesisir Utara kabupaten pesisir barat
Kejadian tragis ini terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 11.30 WIB disusun gapura pekon Padang rindu kecamatan pesisir Utara pelaku yang baru saja pulang kerumahnya terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap ayahnya sendiri
Setibanya di rumah pelaku langsung pergi ke dapur untuk hendak makan , sementara itu korban yang lama menderita sakit sedang tidur di lantai ruang keluarga saat pelaku hendak makan ayahnya meminta tolong untuk mengantarkan ke WC . Namun anaknya tersebut menolak permintaan tolong ayahnya dengan alasan sedang makan , lalu terjadi sebuah percekcokan mulut antara keduanya .
Gak lama kemudian sang anak marah sama ayah kandung nya lalu si anak mendekati ayahnya yang sedang berusaha bangun dan si anak tiba tiba memekuli telinga sebelah kanan ayahnya , ayahnya pun langsung terjatuh dilantai dengan posisi badan miring dilantai ,, kemudian sang anak lanjut melakukan kekerasan terhadap ayahnya setelah anaknya melakukan kekerasan terhadap ayahnya . Sang anak langsung pergi keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor , tetangga melihat pelaku pergi sekitar pukul 11.30 WIB
Sekitar satu jam kemudian istri korban pulang dari bekerja dan menemukan suaminya terkapar di ruang tengah dengan kondisi banyak darah dan tidak sadarkan diri , lalu istri korban segera meminta bantuan tetangga dan langsung menghubungi Polsek pesisir Utara untuk membawa korban ke puskesmas pesisir Utara sesampai nya korban di puskesmas pesisir Utara gak lama kemudian si korban langsung di rujuk ke puskesmas lemong untuk melakukan perawatan lebih lanjut .
Pihak kepolisian segera melakukan TKP tempat kejadian perkara tak lama kemudian pihak kepolisian berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi sambil menghisap LEM di rumah kosong di dusun gapura pekon Padang rindu pelaku kemudian di amankan dan di bawa ke Polsek pesisir Utara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut
Setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya , akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU pkdrt dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Korban sempat dirawat inap kepuskesmas lemong dalam keadaan tidak sadarkan diri , namun Nahas ,, keesokan hari nya korban telah meninggal dunia
Kabiro pesisir barat //
Hendri bangsawan