Kab. Bekasi, eternitynews.co.id – DPC PROJO KABUPATEN BEKASI mengapresiasi dan mendukung Pemerintah dalam mempercepat pemberantasan permainan judi online yang menjadi ‘wabah’ di seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan diterbitkannya Keppres Nomor 21/2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, DPC PROJO Kabupaten Bekasi yang di pimpin Ketua ROSDIANA selaku ketua DPC PROJO KABUPATEN BEKASI berkeyakinan bahwa Satgas tersebut dapat memberantas perjudian online yang menjadi akar kriminalitas lainnya,” kata Clendy Saputra,SE pada pers di Polres Bekasi yang setelah menghadiri acara ulang tahun BHAYANGKARA ke 78, Senin (01/07/2024)
Menurut dia, yang dibutuhkan masyarakat adalah keamanan, kenyamanan dan terlindung dari tindakan kriminal. Dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan perjudian itu, tentu diapresiasi dan meyakini masyarakat akan mendukung upaya serius yang dilakukan pemerintah tersebut.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21/2024. Keppres itu berisi tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu berisi 15 pasal.
Susunan anggota Satgas terdiri dari:
A. Ketua: Menko Polhukam.
B. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK.
C. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo dan
D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo.