Sumenep eternitynews.co.id-Sudah satu tahun lebih dugaan hilangnya jaminan Surat Keputusan (SK) pensiun salah satu nasabah Bank KB Bukopin Cabang Pamekasan, unit Sumenep, yang berlokasi di Labangseng, Kolor, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sampai detik ini belum ada kejelasan dari pihak KB Bukopin.
Kejadian itu dialami Ibu Siti Hadija (64) warga dusun Kokon, RT 004 RW 005, Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep yang mengeluhkan atas dugaan hilangnya jaminan Surat Keputusan (SK) Pensiunan suaminya di KB Bukopin Sumenep.
Ibnu hajar selaku Divisi hukum LSM Alam Semesta DPW Jatim yang menerima kuasa dari ibu Siti Hadija mengatakan kepada media ini bahwa, ibu Siti Hadija mempunyai pinjaman kredit pada KB Bukopin Sumenep pada tahun 2018 dengan jaminan SK pensiun suaminya.
“Saya mengajukan pinjaman pada tahun 2018 namun pada tahun 2023 kemarin sudah dilakukan pelunasan. Dan kata salah satu pegawai KB Bukopin, jaminan saya bisa diambil satu Minggu setelah pelunasan,” katanya dengan nada kesal.
Ia mengatakan, setelah satu minggu kemudian putranya datang kembali ke KB Bukopin Sumenep untuk mengambil jaminan, akan tetapi kata salah satu pegawai KB Bukopin jaminannya belum ditemukan dan masih dicari.
“Saya sudah datang ke kantor KB Bukopin Sumenep, bahkan saya sering komunikasi dan menanyakan lewat telepon, akan tetapi jawabannya masih dicari, bahkan sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak KB Bukopin sendiri,” jelasnya.
Ia menegaskan, ingin adanya kepastian dari KB Bukopin mengenai jaminannya, kenapa sampai saat ini belum diberikan.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1157 KUHPerdata dan bentuk yang diberikan pihak bank adalah menerbitkan kembali surat agunan yang hilang.
“Kalau memang jaminan tersebut hilang saya minta pertanggung jawaban dari KB Bukopin seperti apa, jangan masih dicari saja jawabannya, mau sampai kapan? ini sudah satu tahun lebih lamanya,” tegasnya.
Sementara salah satu pegawai KB Bukopin Sumenep Arif saat dikonfirmasi mengatakan, “itu bukan kewenangan saya mas, itu kewenangan Ilham,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024.
Bahkan, pada waktu yang sama Arif langsung menghubungi sdr. Ilham dan memberitahu bahwa ada rekan-rekan dari media dan LSM yang menanyakan SK jaminan milik ibu Siti Hadija.
“SK jaminan ibu Siti Hadija masih kita cari, karena berkas di kita bukan cuma satu dua orang saja, kalau memang hilang, nanti disampaikan dulu ke pimpinan tindak lanjutnya seperti apa,” tutur Ilham melalui sambungan telepon via WhatsAppnya.
Pewarta ; tim