Jambi,eternitynews.co.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md yang notabene juga sebagai Kaperwil media Patroli86.com untuk Provinsi Jambi, saat meeting anggota mengingatkan kepada anggota, agar turun lapangan, terkait sartifikasi ISPO Perkebunan dan PKS.
Dalam uraian singkat Hamdi Zakaria memaparkan, sartifikasi ISPO menjadi kewajiban bagi pelaku usaha PKS dan perkebunan sawit, bagi PKS dan perkebunan sawit yang lalai terhadap sartifikasi ISPO ini ada ancaman sanksi, kata Hamdi.
Hamdi Jelaskan, terkait pemberian sanksi, dalam Pasal 58 ayat (1) Permentan 38/2020 mengatur sanksi yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan terhadap perusahaan perkebunan yang tidak melakukan sertifikasi ISPO antara lain berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pencabutan izin usaha.
Teguran tertulis diberikan sebanyak sekali dalam tenggang waktu 6 bulan untuk melakukan perbaikan. Apabila teguran tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi pemberhentian sementara usaha perkebunan selama 6 bulan terhitung sejak keputusan pemberhentian sementara usaha perkebunan disampaikan. Jika dalam kurun waktu tersebut, tetap tidak memiliki sertifikat ISPO, maka dikenai sanksi pencabutan izin usaha.
Sedangkan dari Pasal 6 Perpres 44/2020 menyebutkan pelaku usaha baik perusahaan perkebunan dan pekebun yang melanggar ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit, pembekuan sertifikat ISPO, dan/atau pencabutan sertifikat ISPO, ungkap Hamdi.
Kemudian masih dalam webinar yang sama, Hamdi Zakaria pun menambahkan contoh sanksi administratif bagi perusahaan perkebunan sawit yang tidak melakukan sertifikasi ISPO, misalnya tidak mendapatkan fasilitas untuk melakukan ekspor.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan, katanya.
Menurut Hamdi, Dasar Hukum terkait hal ini diantaranya, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, tutup Hamdi Zakaria mengakhiri paparannya.
Ardani Zaidan