Sumedang//eternitynews.co.id//– Kantor Balai Desa Ciawitali Kecamatan Buah dua Kabupaten Sumedang terlihat sepi dan tutup di saat jam kerja. Saat Awak Media datangi Balai Desa tersebut nampak pintu rapat dan di konci tidak ada satu pun staf maupun Perangkat Desa yang berada ditempat, Selasa(17 Oktober2024)
Kejadian tersebut sangat disayangkan, bagaimana tidak, Kantor Balai Desa adalah pusat kegiatan administrasi Desa sekaligus pusat pelayanan masyarakat, seharusnya tidak dibiarkan kosong di saat jam kerja efektif, ini tidak benar dan bisa mengganggu pelayanan umum kepada warga masyarakat.
Menurut salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan tutupnya kantor Balai Desa Ciawitali di jam kerja, “Padahal masih jam kerja tapi kantor desa sudah kosong. Ini kan merugikan masyarakat yang butuh pelayanan dari kantor desa,” ucapnya.
Pak Tasim, selaku Kepala Desa Ciawitali saat dikonfirmasi awak media eternitynew.coba melalui telepon/WA tapi tidak satupun yang aktif kami pun dari awak media menunggu di warung yang berada di sebelah kantor desa siapa tau ada salah satu prangkat desa yang datang sampai pada awak media mau pergi, Tapi tidak ada jawaban.
Warga yang enggan disebutkan namanya tadi usai mendengarkan percakapan awak media eternitynews.site dengan Kepala Desa Ciawitali melalui telepon langsung tapi tetap saja tidak bisa di hubungi,” ucapnya.
Sebagai informasi, besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bahkan, selain mendapatkan penghasilan tetap, Kepala Desa maupun Perangkat Desa juga mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya.
Jangan sampai uang negara melalui Alokasi Dana Desa (ADD) digunakan untuk membayar Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang kurang disiplin dan terkesan semaunya sendiri meninggalkan Kantor ketika jam efektif, di ibaratkan gaji serius tapi kerja bercanda.
Diketahui bahwa sesuai peraturan Bupati nomor 61 tahun 2018, bahwa jam kerja Kepala Desa beserta perangkatnya di Kabupaten Sumedang ditetapkan 5 hari dalam 1 Minggu, yaitu Senin sampai dengan Jum’at. Untuk hari Senin – Kamis pukul 07.00 – 15.30 WIB, kemudian untuk hari Jum’at pukul 07.00 – 11.45 WIB. ((Red))