Pesisir Barat//eternitynews.co.id//– Dinilai Karena tidak satu pintu dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat, oknum Peratin (Kepala Desa) Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat diduga meminta kepada sejumlah kader Posyandu untuk membuat surat pengunduran diri sebagai kader.
Bahkan, oknum Peratin Pekon Pagar Bukit mengumpulkan seluruh kader di aula balai pekon Pagar Bukit pada hari Senin 02 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB. sebelum acara di mulai dihimbau seluruh kader tidak boleh membawa handphone kedalam ruangan Aula balai pekon selama acara berlangsung.
Tak hanya itu, ada salah satu awak media yang ada di lokasi saat masuk ke balai pekon tersebut tidak di ijinkan jika membawa handphone kedalam ruangan.
Menurut keterangan helisa salah satu aparatur Pekon Pagar Bukit, ketika diminta tanggapannya oleh tim kru media ini mengatakan, kegiatan mengumpulkan para kader untuk rapat interen pekon, jadi tidak boleh sampai orang luar tau semua dilarang membawa handphone kedalam ruangan.
“Tidak boleh sampai orang luar tau, semua dilarang membawa Handphone kedalam ruangan,” katanya.
Berlangsungnya acara tersebut, dalam sambutannya oknum Peratin Pekon Pagar Bukit, Yuningsih, S.Pd, menyampaikan bahwa, dalam pemerintahan ada yang namanya loyalitas bawahan kepada pimpinan, dan harus satu pintu dalam pilihan yaitu untuk memilih kandidat nomer urut 02.
” Tapi ada beberapa kader yang tidak sealur dan tidak satu pintu, jadi bagi kader yang memang sudah tidak satu pintu silahkan untuk sadar diri membuat surat pengunduran diri,” kata Yuningsih ketika memberikan sambutannya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekertaris Desa (Sekdes) di sampaikan oleh ibu Peratin Pekon Pagar Bukit dalam sambutan berikutnya di sampaikan oleh Nurul Huda salah satu Pemangku di pekon pagar bukit pun mengatakan seperti apa yang telah di sampaikan oleh peratin di awal ketika memberikan sambutannya.
Saat ini, para kader tidak lagi merasa nyaman karena adanya dugaan tekanan tekanan dari pimpinan pemerintah pekon untuk mengundurkan diri karena dianggap tidak sesuai dengan instruksi Peratin untuk memilih pasangan calon (Paslon) calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02.
Pewarta: red