BATURAJA 08 Januari 2025
Eternitynews.co.id
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Melaporkan Oknum Kepala Desa Umpam di Kejaksaan Negeri OKU, ” Senin Tanggal (6/1/2025).
Sebelum kami masukan laporan pengaduan di Kejaksaan Negeri Oku kami sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada kepala desa umpam dengan nomor surat :321/Klarifikasi/KCBI/XII/2024.Sampai saat ini tidak ada jawaban seakan-akan merasa kebal hukum oknum kepala desa tersebut, bahkan kita telpon dan kita kirim via WhatsApp tidak dibalas sama sekali.
Maka dari itu kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) melaporkan kepala Desa Umpam di Kejaksaan Negeri OKU Nomor surat: 330/Lapdu/KCBI/I/2025. Diduga adanya Indikasi penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 desa umpam Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
Dan ada beberapa kegiatan item yang kami laporkan di bawah ini ujar sekjen KCBI.
1: Penyelewengan Pemerintah dari Pembangunan Desa(Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga dll) Rp.28.087.470
2: Penyusunan/Pendataan/Pemutahiran Profil Desa (Profil Kependudukan dan pontesi desa) Rp.20.000.000
3: Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawatan Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) rp.18.400.000
4: Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp.63.600.000
5: Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman)Gang Rp.39.819.600
6: Pemeliharaan Jalan Lingkungan/Gang Rp.41.126.478
7: Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp.163.340.730
8: Pemeliharaan Sumber Air Bersi Milik Desa (Mata Air/Tando Penampungan Air Hujan/Sumur Bor,dll) Rp.82.753.000
9: Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tando Penampungan Air Hujan/Sumur Bor,dll) Rp.45.252.000
10: Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air)Tando Penampungan Air Hujan/Bor,dll) Rp.145.252.000
Kami sebagai control sosial Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) mendukung penuh Program Pemerintah tentang tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan juga sesuai AD/ART Lembaga ujar Jhony Ketua LSM KCBI kepada awak media.
“Sesuai tugas dan tufoksi lembaga maka dari itu delik hukum negara meminta kepada seluruh LSM untuk terus melakukan control sosial, pengawasan evaluasi kepada seluruh kinerja aparatur negara, ” Baik Desa maupun Instansi-instansi Pemerintah lainnya.
“Ini sesuai dengan pasal 28 E Ayat 3 Ketetapan MPRI No 8 Tahun 2001, Undang-undang No 28 Tahun 1999, Kemudian Undang-undang No 31 Tahun 1999, Undang-undang No 71 Tahun 2000. Tata cara pelaksanaan pran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana Korupsi.
Jadi jelas Undang-undang memberikan kesempatan kepada LSM bahkan seluruh masyarakat Repobulik Indonesia untuk melakukan pengawasan control, evaluasi kepada seluruh kinerja aparatur negara secara usus terhadap Desa.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri OKU dan Aparat Penegak Hukum lainnya segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang kami laporkan ini. Jangan ada pembiaran terhadap praktik korupsi yang menyengsarakan rakyat,” Ujarnya.
Dan kami meminta Kejaksaan Negeri OKU untuk memanggil Kepala Desa dan Bendahara Desa Umpam Kecamatan Lengkiti. Jika terbukti bersalah kepala Desa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tanun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 milliar.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan anggaran dana desa yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat.
Romy Batara 94