Rabu, Juli 9, 2025
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Sains
  • Nusantara
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Sains
  • Nusantara
  • Teknologi
No Result
View All Result
Eternity News
No Result
View All Result

OKNUM KEPALA DESA UMPAM DIDUGA MERASA KEBAL HUKUM, MAKA LSM KCBI MELAPORKAN KEPALA DESA DI KEJAKSAAAN NEGERI OKU.

admin by admin
Januari 9, 2025
in Nasional
194.1k 4k
Home Nasional
990.4k
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke FacebookBagikan ke TwitterTelegram

BATURAJA 08 Januari 2025

Eternitynews.co.id

 

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Melaporkan Oknum Kepala Desa Umpam di Kejaksaan Negeri OKU, ” Senin Tanggal (6/1/2025).

Sebelum kami masukan laporan pengaduan di Kejaksaan Negeri Oku kami sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada kepala desa umpam dengan nomor surat :321/Klarifikasi/KCBI/XII/2024.Sampai saat ini tidak ada jawaban seakan-akan merasa kebal hukum oknum kepala desa tersebut, bahkan kita telpon dan kita kirim via WhatsApp tidak dibalas sama sekali.

Maka dari itu kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) melaporkan kepala Desa Umpam di Kejaksaan Negeri OKU Nomor surat: 330/Lapdu/KCBI/I/2025. Diduga adanya Indikasi penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 desa umpam Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.

Dan ada beberapa kegiatan item yang kami laporkan di bawah ini ujar sekjen KCBI.

1: Penyelewengan Pemerintah dari Pembangunan Desa(Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga dll) Rp.28.087.470

2: Penyusunan/Pendataan/Pemutahiran Profil Desa (Profil Kependudukan dan pontesi desa) Rp.20.000.000

3: Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawatan Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) rp.18.400.000

4: Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp.63.600.000

5: Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman)Gang Rp.39.819.600

6: Pemeliharaan Jalan Lingkungan/Gang Rp.41.126.478

7: Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp.163.340.730

8: Pemeliharaan Sumber Air Bersi Milik Desa (Mata Air/Tando Penampungan Air Hujan/Sumur Bor,dll) Rp.82.753.000

9: Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tando Penampungan Air Hujan/Sumur Bor,dll) Rp.45.252.000

10: Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air)Tando Penampungan Air Hujan/Bor,dll) Rp.145.252.000

Kami sebagai control sosial Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) mendukung penuh Program Pemerintah tentang tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan juga sesuai AD/ART Lembaga ujar Jhony Ketua LSM KCBI kepada awak media.

“Sesuai tugas dan tufoksi lembaga maka dari itu delik hukum negara meminta kepada seluruh LSM untuk terus melakukan control sosial, pengawasan evaluasi kepada seluruh kinerja aparatur negara, ” Baik Desa maupun Instansi-instansi Pemerintah lainnya.

“Ini sesuai dengan pasal 28 E Ayat 3 Ketetapan MPRI No 8 Tahun 2001, Undang-undang No 28 Tahun 1999, Kemudian Undang-undang No 31 Tahun 1999, Undang-undang No 71 Tahun 2000. Tata cara pelaksanaan pran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana Korupsi.

Jadi jelas Undang-undang memberikan kesempatan kepada LSM bahkan seluruh masyarakat Repobulik Indonesia untuk melakukan pengawasan control, evaluasi kepada seluruh kinerja aparatur negara secara usus terhadap Desa.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri OKU dan Aparat Penegak Hukum lainnya segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang kami laporkan ini. Jangan ada pembiaran terhadap praktik korupsi yang menyengsarakan rakyat,” Ujarnya.

Dan kami meminta Kejaksaan Negeri OKU untuk memanggil Kepala Desa dan Bendahara Desa Umpam Kecamatan Lengkiti. Jika terbukti bersalah kepala Desa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tanun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 milliar.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan anggaran dana desa yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat.

 

Romy Batara 94

Tags: diskominfo baturaja
Previous Post

DI DUGA GAGAL, PEMERINTAH DAERAH (PEMDA) BOALEMO DISTRIBUSI AIR BERSIH TERHADAP MASYARAKAT DESA BONGO NOL KECAMATAN PAGUYAMAN KABUPATEN BOALEMO.

Next Post

Di Duga Bandar Narkoba, Dua Pelaku Di Dalam Satu Rumah Diamankan Sat Narkoba Polres Oku

Next Post
Di Duga Bandar Narkoba, Dua Pelaku Di Dalam Satu Rumah Diamankan Sat Narkoba Polres Oku

Di Duga Bandar Narkoba, Dua Pelaku Di Dalam Satu Rumah Diamankan Sat Narkoba Polres Oku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Siswi SMAN 3 Tarutung Meninggal Tenggelam Di Pantai 2 Lumban Bul-bul Balige

    Siswi SMAN 3 Tarutung Meninggal Tenggelam Di Pantai 2 Lumban Bul-bul Balige

    139252 shares
    Share 55701 Tweet 34813
  • Oknum peratin pekon tanjung raya kabupaten pesisir Barat diduga korupsi dan mempiktifkan Anggaran dana desa 2023 – 2024

    139000 shares
    Share 55600 Tweet 34750
  • Empat lawang:Kepala Desa Diduga Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 -2024

    138972 shares
    Share 55589 Tweet 34743
  • “Terbakar Api Cemburu, Warga Asal Jakarta Suku Tionghoa Tikam Korban Dengan Pisau Di Ciduk Polsek Bangko

    138914 shares
    Share 55566 Tweet 34729
  • Kata-kata Bijak Petani Sukses, Bikin Paham Arti Kehidupan

    138876 shares
    Share 55550 Tweet 34719
Eternity News

Ikuti Kami

Kategori Berita

  • 1126
  • Algorithms and Architectures for Parallel Processing
  • Asuransi
  • Bencana Alam
  • Bitcoin News
  • Bitcoin Trading
  • black
  • Bookkeeping
  • Budaya
  • casino
  • Chatbot News
  • Citaru Harum
  • Citarum Harum
  • Crypto News
  • Cryptocurrency exchange
  • Cryptocurrency News
  • Demokrasi
  • Desa digital
  • Destinasi Wisata
  • Di kominfo Pusat
  • Diskominfo Bali
  • Diskominfo Bangkalan
  • Diskominfo Banten
  • Diskominfo banyuwangi
  • Diskominfo Baturaja
  • Diskominfo Demak
  • Diskominfo Denpasar Bali
  • Diskominfo Empat Lawang
  • Diskominfo Gorontalo
  • Diskominfo Gowa
  • Diskominfo Indramayu
  • Diskominfo Jakarta
  • Diskominfo Jateng
  • Diskominfo Jatim
  • Diskominfo Jawa Barat
  • Diskominfo Jawa Tengah
  • Diskominfo Kal-Tim
  • Diskominfo karang anyar
  • Diskominfo Kota Bandung
  • Diskominfo kota Tual
  • Diskominfo Lampung
  • Diskominfo Lampung Selatan
  • Diskominfo Lamsel
  • Diskominfo Maluku Tenggara
  • Diskominfo Muara dua
  • Diskominfo oku
  • Diskominfo Oku Selatan
  • Diskominfo Pasuruan
  • Diskominfo Pati
  • Diskominfo pesisir barat
  • Diskominfo Purwakarta
  • Diskominfo Semarang
  • Diskominfo Sukabumi
  • Diskominfo Sulawesi Selatan
  • Diskominfo SulSel
  • Diskominfo waykanan
  • Diskominfo Yogyakarta
  • Education
  • ekonomi
  • Festiv
  • Festival
  • FinTech
  • Forex education
  • Forex Trading
  • Hiburan
  • Hukum
  • Infratruktur
  • Inovasi
  • Internasional
  • IT Vacancies
  • IT Образование
  • iwo indonesia
  • Keagamaan
  • kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kominfo waykanan
  • Komunitas
  • Korupsi
  • Kriminal
  • krippa
  • Kuliner
  • Lakalantas
  • Lalu Lintas
  • Legislatif
  • Lingkungan Hidup
  • Musibah
  • Musik
  • Musrenbang
  • Nadional
  • Narkotika
  • Nasional
  • NLP Algorithms
  • NLP software
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pameran
  • Parawisata
  • Payday Loans
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengamanan
  • Perang
  • Perdagangan
  • Perikanan
  • Peristiwa
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Perustiwa
  • Peternakan
  • Politik
  • Polri
  • Prokopim Pemkot Bandung
  • Sains
  • Sejarah
  • Sembako
  • Seni Budaya
  • Sober living
  • Software development
  • Sosial
  • Tanpa Kategori
  • Teknologi
  • test
  • TNI
  • TNI/POLRI
  • Tokoh Nasional
  • Tradisi
  • Transfortasi
  • Trasfortasi
  • UMKM
  • UMKM
  • Umum
  • uncategorized
  • попа
  • Финтех
  • Форекс Брокеры
  • Форекс брокеры
  • Форекс обучение
  • Форекс Обучение

Statistik Pengunjung

945834
Users Today : 796
Users Yesterday : 1342
Total Users : 945834
Views Today : 2653
Total views : 4724408
  • Redaksi Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • privacy policy
  • Kontak Kami

© 2021 Eternity News - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Nusantara
  • Sains

© 2021 Eternity News - Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist