Jambi,eternitynews.co.id- Desa Danau Sarang Elang, di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi memiliki Bumdes Ranu Ralang.
Informasi yang didapat dari warga desa, tahun 2023 lalu, terjadi peralihan pengurus BUMDes. Bumdes Ranu Ralang ini sekarang di pimpin oleh Direktur Basuki.
Direktur Basuki dikabarkan menjual sapi milik Bumdes sebanyak 6 ekor. Uang hasil penjualan diduga dipergunakan untuk pinjaman kepada warga mengadopsi sistem koperasi, pengembalian secara cicil.
Ternyata hasil monev kecamatan hal ini ilegal dan harus di stop. Akan tetapi pihak Bumdes diduga masih kekeh dan tetap menggelontorkan pinjaman ini.
Terkait hal ini, media berupaya untuk konfirmasi lansung Direktur Bumdes, akan tetapi tidak berada di tempat.
Media berupaya konfirmasi via WA kepada Kades Danau Sarang Elang, akan tetapi belum mendapatkan jawabanya.
Hal ini dikonfirmasikan kepada Sekretaris BPD desa, sekretaris ini tidak mau memberikan jawaban pasti, sekretaris meminta kepada media untuk konfirmasi lansung kepada Ketua BPD, dan no WA dari ketua ini dikirim lewat WA Sekretaris.
Ketua BPD Desa Danau Sarang Elang, saat dikonfirmasi via WA kepada media membenarkan hal tersebut.
Menurut Ketua BPD ini, Direktur Bumdes Ranu Ralang sekarang Bernama Basuki. Terkait sapi yang dijual oleh pihak Bumdes ada 6 ekor.
Penjualan sapi Bumdes ini, benar tidak ada musyawarah Desa, akan tetapi berdasarkan persetujuan Kepala Desa dan Direktur Bumdes, dan saya selaku Ketua BPD Desa hanya sebatas mengetahuinya, jawab ketua BPD ini.
Kades telah melakukan koordinasi dengan pendamping desa untuk menjual sapi Bumdes, karena keadaan darurat, takut nantinya terkena wabah penyakit.
Pihak pendamping desa sudah koordinasi, dan membolehkan sapinya di jual jika benar ada indikasi takut sapinya mati jika terkena wabah penyakit.
Untuk jumlah sapi milik Bumdes silahkan tanya lansung dengan mantan ketua Bumdes yang lama, jawab ketua BPD.
Uang hasil penjualan 6 ekor sapi ini, info yang saya dengar hanya 28 jutaan, dan benar dipergunakan oleh pihak Bumdes pengembangan melalui sitem pinjaman berbunga yang dikembalikan secara cicil. Tapi juga tidak ada hasil rembukan masyarakat desa dalam penggunaan dana tersebut. Tapi masyarakat yang meminjam dana ini kayaknya merasa terbantu.
Akan tetapi yang menjadi masalah saya rasa uangnya saya ketahui tidak masuk ke rekening Bumdes. Dan sepengetahuan saya laporan Bumdes pun hanya semacam catatan saja.
Sebelumnya sudah ada dilakukan monev oleh pihak kecamatan, pihak kecamatan menyatakan bahwa pinjaman ini sifatnya ilegal, jangan dilanjutkan peminjaman lagi, karang pihak kecamatan. Sayangnya monev tidak dibuat berita acaranya.
Terkait tanggapan saya sebagai Ketua BPD Desa terhadap pelaksanaan kegiatan didesa, Khususnya harus melaksanakan semua aturan yang berlaku, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui BUMDes dan Desa mendapatkan Pendapatan yang bersumber dari keuntungan Bumdes, tutup Ketua BPD Desa yang masih enggan menyebutkan namanya dalam pemberitaan.
Ardani Zaidan
Masih ada sebenarnya sisa uang penjualan sebesar 12 juta, dan harus di setorkan ke rekening Bumdes, akan tetapi oleh Direktur tidak di stirkan.