Indramayu, eternitynews.co.id
Oleh,:
Nugroho Heru Iriyanto
Mantan ketua DPC partai Nasdem kec.kroya -Indramayu Jabar .
Pernah bekerja di Lembaga non Dep.BAKN Republik Indonesia .
Sekarang lagi ramainya Isyu pemberitaan yang viral mengaku timnya Lucky Hakim -Syaefudin sebagai bupati Indramayu terpilih periode 2025 – 2030 Bisa membantu untuk mempromosikan jabatan. Dua orang ini yg berinisial I dan H Diduga telah menerima uang setoran atau pelicin dari Kepala puskesmas Sukra dr.Rossy Damayanti sebagai pelicin untuk promosi sebagai wakil Direktur pelayanan di RSUD Indramayu.
Hal itu mengingatkan kita pada waktu 8 tahun yang lalu viral heboh seantero Indonesia tepatnya pada 31 Desember 2016 jam 10.45 WIB. penyidik KPK telah melakukan OTT di Rumah Dinas Bupati Klaten Ibu Sri Hartini dan 7 orang yang terdiri 4 orang PNS dan 3 orang non PNS telah ditangkap KPK.
Dalam OTT tersebut di ketemukan beberapa kardus yg berisi uang 2 miliar dan 100 dolar AS.
Dugaan adanya OTT oleh KPK adalah jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Klaten Jawa Tengah .
Dari dua Gambaran
kasus tersebut adalah bukti nyata bahwa jabatan adalah semua orang menginginkan bagi ASN atau PNS yang mempunyai karir di lingkungan pemerintah daerah maupun pusat .
Maka akan ambil tindakan walau penuh dengan resiko akibat suatu ambisi atau dorongan keinginan yang besar agar tercapai suatu tujuan dengan berbagai cara bahkan juga yaitu Dana setoran atau pelicin terkait untuk mencapai jabatan.
Atau lebih dikenal dengan istilah jual beli jabatan, itu adalah gambaran bukti nyata terjadi di tatanan birokrasi baik daerah maupun pusat.
Maka kami mencoba untuk memaparkan terkait jabatan struktural di lingkungan pemerintah daerah pada umumnya.
Di karenakan meraih suatu jabatan di pemerintahan sangat tidak mudah bahkan sangat sulit serta diperlukan syarat -syarat tehnis dedikasi Loyalitas dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang ASN atau PNS.
Dengan landasan hukum dan Undang Undang tentang Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang mengatur tehnis syarat- syarat dan ketentuan berdasarkan suatu undang undang atau peraturan pemerintah.
Seorang PNS atau ASN mempunyai pangkat dan golongan ruang sesuai pendidikan dan masa kerja yang telah di tempuh.Dan seorang calon pegawai negeri sipil di angkat jadi PNS setelah selesai masa bertugasnya selama satu tahun dan mengikuti Pra jabatan sebagai syarat mutlak maka dinyatakan lulus dalam Pra jabatan tersebut baru bisa disebut PNS.
Karier
Untuk karier selanjutnya adalah PNS tentu dituntut menunjukan prestasi kerja ,loyalitas, dedikasi , kecakapan, keahlian dan kompetensi yang ia miliki .Dalam rangka promosi sebuah Formasi jabatan struktural atau jabatan fungsional.
Oleh Karenanya pengisian formasi suatu jabatan struktural di perlukan syarat -syarat tehnis seperti di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor. 13 Tahun 2002 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural:
1.Berstatus PNS
2.memiliki pangkat se kurang kurangnya satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang di tentukan .
3.Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan
4.Sehat jasmani dan rohani
5.Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Diklatpim.
Seorang ASN atau PNS diwajibkan mengikuti Pendidikan dan Latihan kepemimpinan atau Diklatpim sesuai golongan dan ruang jabatan yang ia telah miliki dalam rangka karier kedepannya .
Jika terdahulu ada peraturan lama ada Diklat Sepada sepadya sepala Sespim dan Lemhanas .
Diklatpim ini adalah salah satu syarat apabila seorang ASN atau PNS mau di promosikan dalam suatu jabatan struktural baik di Eselon lV hingga Eselon I dan ini selaras sesuai dengan undang undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Promosi jabatan Struktural di pemerintah daerah
Bagi pejabat Gubernur, bupati dan walikota yang baru di Lantik di perbolehkan Untuk melaksanakan mutasi dan promosi jabatan struktural di lingkungan pemerintah daerah yang ia pimpin .Dan tidak harus menunggu 6 bulan setelah di Lantik sesuai peraturan yang lama . Atau
Pejabat Terpilih harus menunggu 6 bulan setelah di Lantik .
Dan sekarang Mendagri Tito Karnavian telah mengijinkan Gubernur, Bupati dan walikota untuk melaksanakan Mutasi dan Promosi jabatan struktural di lingkup instansi daerahnya atas ijin yang telah diajukan oleh para Gubernur ,Bupati dan walikota kepada Mendagri
Ini adalah demi keselarasan kekompakan pencapaian kinerja yang optimal ujar Mendagri Tito Karnavian pada saat rapat dengan komisi 1 DPR-RI beberapa waktu yang lalu di kompleks parlemen Jakarta .
Suatu contoh.
Jabatan struktural
Seorang PNS atau ASN untuk mencapai jenjang kepangkatan dalam jabatan struktural Eselon lll b setara Camat atau kepala Bidang diperlukan waktu masa kerja yang lama minimal 10 tahun, bila saat masuk sebagai CPNS dari sarjana dan atau 24 tahun bila masuk PNS dari SLTA.
.
Dan ini semua harus mempunyai prestasi kerja dan kondite yang baik.
Dan syarat tehnis terpenuhi seperti pangkat golongan ruang minimal lll c sudah ikut Diklatpim lll atau mengacuh peraturan lama dan kondite baik dalam 2 tahun terakhir mempunyai kompetensi sesuai bidang keahlian yang di miliki.
Apalagi untuk mencapai jenjang jabatan kepala Dinas atau Sekda di Eselon ll pencapaian jenjang yang sungguh teramat berat baik syarat tehnis maupun syarat nonteknis dan tentu Formasi jabatan yang tersedia sangatlah sedikit.
Sehingga orang -orang terbaiklah yang akan terpilih atau mengisi suatu jabatan tersebut. Dan jabatan Sekda atau sekretaris Daerah adalah jabatan karier tertinggi di suatu Daerah istilahnya Top Karier. n
Harapan
Masyarakat Indramayu adalah kiranya sangat mengharapkan adanya transisi suatu jabatan struktural berjalan dengan baik dan wajar kelak berjalan dengan baik sesuai Formasi atau kebutuhannya dan lancar tidak terganggu dengan adanya isyu-isyu yang berseliweran terkait dana pelicin dan sejenisnya.
Yang mengaku timsesnya Lucky Hakim-Syaefudin bisa membantu untuk promosi jabatan tertentu di lingkup Pemda Indramayu.
Yang sejatinya oknum itu hanya mengambil keuntungan dalam kesempatan yang bertanggung jawab dan dipergunakan untuk keperluan atau kepentingan pribadinya.
. Dan itu mari kita abaikan saja karena tidak ada jual beli jabatan dan kami doakan Lucky hakim dan Syaefudin diberikan kesehatan keselamatan dan umur yang panjang agar bisa melaksanakan tugas dengan baik benar dan Amanah sebagai Bupati Indramayu yang baru.
Kami percaya punya kebijakan yg profesional dalam promosi atau mutasi jabatan kelak . Dan akan sangat hati hati dalam menempatkan orang- orang pilihan yang sudah memenuhi syarat kriteria dan klasifikasi terkait regulasi yang sudah ada tanpa ada nya uang pelicin atau Sogokan Setoran seperti banyak orang perkirakan selama ini .
Karena beliau akan menganut asas pemerintahan yg baik dan bersih yaitu Clean Good government .
semoga terlaksana “Beberes Indramayu” dengan baik dan Amanah .
(Sarjo Pranoto/Kasnadi)