Indramayu, eternitynews.co.id
Pemerintah pusat dan daerah terus berupaya semaksimal mungkin memberikan langkah terbaik untuk tiap sekolah terutama pendidikan tingkat dasar SDN atau MI , dalam hal ini mengelontorkan anggaran berupa dana BOS yang disesuaikan dengan jumlah siswanya, dana BOS di antara salah satu peruntukannya pemeliharaan gedung sekolah, akan tetapi perihal dana BOS itu tidak berlaku di SDN 4 Sukaslamet ,kecamatan Kroya, kabupaten Indramayu Jawa barat dalam rehab/pemeliharaan Sekolah justru memakai atau mengunakan uang tabungan siswa tanpa ada Rembugan terlebih dulu baik dengan siswa/para wali murid yang jumlah sekitar Rp.35 juta, perihal itu yang dilakukan oleh mantan Plt kepsek SDN 4 sukaslamet Raskam.
Konfirmasi (6/3/2025) dengan beberapa guru SDN 4 Sukaslamet di ruang kerjanya kepada awak media menyatakan” mengenai masalah uang tabungan siswa yang di pakai oleh Raskam (mantan Plt kepsek SDN 4 sukaslamet) itu kami mendengar juga yang katanya uang itu buat rehab ringan gedung atau ruang kelas dan pagar pintu sekolah ,setahu kami perihal pemakaian uang tabungan siswa itu sudah ada penyelesaiannya karena waktu itu semua pihak di panggil di hadapkan sama pengawas, ke ketua forum dan ketua PGRI adapun penyelesaian itu uang tersebut sudah di kembalikan atau belum kami tidak tahu karena bukan ranah kami untuk mengoreksinya” ungkapnya.
Juga di pertegas oleh Tarmidi yang mengelola uang tabungan siswa menyatakan” masalah uang tabungan siswa itu yang telah di pakai oleh Raskam mantan Plt kepsek SDN 4 sukaslamet itu memang betul sebesar Rp.35 juta katanya untuk pemeliharaan/rehab ruang kelas akan tetapi untuk rincian pengeluarannya saya tidak pernah di beritahu padahal saya adalah yang bertanggungjawab penuh menerima dan mengelola tabungan siswa tersebut dan sampai sekarang uang tabungan itu belum juga di kembalikan tapi katanya akan di kembalikan lagi cuma Rp.10 juta saja jadi bagaimana pertanggungjawaban uang yang sisanya dikala uang tabungan itu dikembalikan atau dibagikan ke siswa. Adapun uang tabungan siswa itu yang telah digunakan /pakai itu baik dengan siswa atau para wali murid belum ada rembug. Apabila hal ini terjadi yang jelas bertanggungjawab sepenuhnya saya karena yang meminjamkan uang tabungan tersebut ” jelasnya.
(S.prant)