Indramayu, eternitynews.co.id
Maraknya di media sosial terkait masa pemberhentian sementara Jumhana Budi Raharjo, S.Sos, M.H selaku Kuwu desa Kedokanagung, kecamatan Kedokan bunder, kabupaten Indramayu Jawa barat, sementara waktu di berhentikan jabatannya sebagai Kuwu selama tiga bulan ke depan berdasarkan surat keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025, tertanggal 10 April 2025 . Perihal pemberhentian sementara itu setelah ada hasil laporan audit dari inspektorat dengan tujuan tertentu atas pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2023 ,sesuai dengan batas waktu yang telah di tentukan.
Kebijakan ini awal dari rangkaian audit yang akan di lakukan kepada desa -desa lain di kabupaten Indramayu ,dalam waktu dekat setidaknya yang sudah terjadwal ada lima desa akan di audit oleh inspektorat.
Langkah tegas ini untuk memastikan transparansi ,akuntabilitas dan efektivitas dalam hal pengelolaan terkait keuangan desa. Pemerintah kabupaten Indramayu bahwa audit bukan bertujuan mencari-cari celah kesalahan ,tetapi bertujuan untuk memperbaiki tata kelola tentang pemerintahan desa agar lebih baik dan benar.
Bukan masalah suka atau tidak suka tetapi ini adalah soal amanah dan pertanggung jawaban kepada masyarakat. Saya mulai dari desa saya sendiri agar tidak ada anggapan tebang pilih ” ujar Lucky Hakim dalam pernyataan terpisah pada awak media.
Ketua Ikatan Media Online Indonesia (IMO I) DPC Kabupaten Indramayu Taufik mengatakan ” mengenai surat pemberhentian sementara selama tiga bulan kedepan terhitung dari surat keputusan yang telah di tandatangani Bupati Indramayu , itu sudah melalui mekanisme adminitrasi setelah ada hasil keputusan inspektorat terkait pemeriksaan dan analisa keuangan baik bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) di tahun anggaran 2023 itu, pemberhentian Jumhana Budi Raharjo, S.Sos, M.H. Selaku Kuwu Desa Kedokan Agung ,kecamatan Kedokan bunder karena ada dugaan mall adminitrasi dan keuangan yang dikelola desa tersebut, maka sudah sepatutnya menerima sanksinya. Salut atas ketegasan Bupati Indramayu Lucky Hakim. ini sebagai pengingat kepada semua desa dan Kuwu supaya bijak dalam pengunaan serta pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Pemerintah” terangnya.
Dengan langkah awal ini publik menaruh harapan besar pada reformasi tata kelola desa di kabupaten Indramayu berjalan menyeluruh serta adil.
(Sarjo Pranoto/Kasnadi)