Indramayu, eternitynews.co.id
Dunia pendidikan dan sebagai seorang pendidik kembali diuji integritasnya. Kali ini, disinyalir kuat praktik pungutan liar (pungli) mencuat dari salah satu wadah pendidikan tepatnya di SMP PGRI Bugis, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu Jawa barat yang diduga mewajibkan siswa kelas 9 membayar biaya tahun ajaran baru hingga terhitung satu tahun ajaran di kenakan Rp600.000 per siswa.
Kabar dan informasi ini menuai sorotan setelah sejumlah wali murid mengaku keberatan atas kewajiban pembayaran tersebut. Salah satu orang tua siswa kelas 9 berinisial “C H” mengungkapkan” bahwa dana yang dikutip oleh pihak sekolah tidak memiliki kejelasan dasar hukum dan tidak memberikan data rinci pengunaannya.
“Sebenarnya saya keberatan karena terkendala masalah ekonomi tapi mau gimana lagi orang wajib disuruh bayar bagi siswa kelas 9″, ungkapnya kepada awak media.
Saat dikonfirmasi (5/5/2025) oleh beberapa awak media, Kepala Sekolah SMP PGRI Bugis, Harismawan M.Pd, membenarkan” adanya pungutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana itu digunakan untuk biaya kelulusan sebesar Rp200.000 serta keperluan lainnya yang kaitannya dengan siswa itu sendiri dan pembelian bangku beserta meja belajar sebagai bentuk kenang-kenangan senilai Rp100.000. Namun, sisanya yakni Rp300.000 diakui “hilang”.
Pernyataan tentang dana yang “hilang” itu sontak menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah awak media yang hadir dalam wawancara pun mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di lingkungan sekolah.
Menanggapi kejanggalan tersebut, Harismawan berjanji akan mengembalikan dana kepada orang tua siswa yang sisanya “Kami akan bertanggung jawab. Dana tersebut akan dikembalikan,” ujar Harismawan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pungutan tersebut telah kami tembuskan sampai diketahui oleh Ketua Yayasan PGRI Kabupaten Indramayu. “Saya sudah melaporkan hal ini kepada Pak Untung Haryanto, selaku ketua pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Dikdasmen PGRI kabupaten Indramayu dan juga sebagai Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu,” tambahnya.
Namun, praktik pungutan ini berpotensi melanggar peraturan yang berlaku. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, setiap bentuk pungutan wajib oleh sekolah kepada siswa atau wali murid dinyatakan dilarang. Bahkan, Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2019 secara tegas menyebut bahwa pungutan tanpa dasar hukum tergolong pungli dan dapat dikenai sanksi.
Kasus atau persoalan ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan adalah harus di terapkan. Ketika amanah sebagai pendidik diuji, harapan masyarakat hanyalah satu: pendidikan yang bersih, jujur, dan berpihak pada perkembangan dan cita-cita yang luhur masa depan anak bangsa.
(Sarjo pranoto)