Indramayu, eternitynews.co.id
Demi terselenggaranya Pemerintah yang baik maka di harapkan adanya transparansi dan akuntabel dalam pelaksanaan penyelenggaraan roda pemerintahan baik dari pusat maupun daerah. Maka DPC LSM Trinusa kabupaten Indramayu melaksanakan fungsinya sebagai kontrol sosial melakukan audensi nomor : 008/SPK/DPC/LSM/Trinusa/im/IV/2025 tertanggal 16 April 2025 disampaikan ke desa Mekarjaya ,kecamatan Gantar, kabupaten Indramayu Jawa barat ,turut hadir Kapolsek Gantar beserta anggotanya, Danramil Haurgeulis dan anggota, Kuwu Mekarjaya beserta stafnya, para RT juga awak media, audensi bertempat di aula desa Mekarjaya (08/5/2025) guna meminta konfirmasi dan klarifikasi atas sejumlah temuan dan kroscek di lapangan terkait pengelolaan dana desa.
Dalam Audiensi berlangsung suasana tertib dibantu
pengamanan dari unsur Polri dan TNI.
Ketua DPC LSM TRINUSA Kabupaten Indramayu, Naryo, mengatakan “bahwa kegiatan audensi ini dilakukan sebagai upaya untuk membangun komunikasi sekaligus meminta kejelasan dari pemerintah desa atas tujuh poin utama yang harus dijelaskan dengan memerlukan transparansi.
“tujuh hal yang kami pertanyakan dan soroti di sinyalir ada ruang penyimpangan di antaranya terkait peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD), pendirian, kepengurusan dan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), fungsi, kewenangan serta peran Tim Pengelola Kegiatan (TPK), realisasi pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu/BSPS ), pengunaan pelaksanaan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta dugaan penyalahgunaan dalam mekanisme penyaluran bantuan pangan dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP),” ungkap Naryo dan beserta tim.
Keterangan dan jawaban dari Kuwu desa Mekarjaya Sugiman memberikan penjelasan dan jaeaban secara lisan” terkait seluruh poin yang diajukan. Ia menyebut bahwa realisasi anggaran telah dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mekanisme administratif yang berlaku dan tidak ada penyimpangan atau rekayasa adapun terkait pemeriksaan secara adminitrasi itu menjadi hak dan kewenangan pemerintah baik inspektorat atau Aparat Penegak Hukum adapun keterbukaan dalam bentuk data tertulis atau dokumen pendukung kami dari pihak pemerintahan desa belum menyediakan bahan pembanding yang dapat diverifikasi secara publik ” terangnya.
Di tempat terpisah LSM TRINUSA berkomitmen untuk melanjutkan upaya pengawasan melalui mekanisme dan ketentuan sesuai aturan hukum yang berlaku “Kami tidak bermaksud menuding baru sifatnya dugaan. Akan tetapi setiap penggunaan anggaran Negara harus dapat dipertanggungjawabkan pengunaannya secara terbuka. Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat dan bagian dari semangat reformasi birokrasi,” tegas Naryo.
LSM TRINUSA berharap audiensi ini menjadi awal dari perbaikan atau filter sistem tata kelola pemerintahan desa, tidak hanya di Mekarjaya tetapi juga di desa-desa lain di Kabupaten Indramayu. “Kami mendorong setiap kepala desa/kuwu untuk bekerja secara akuntabel, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat bukan pribadi atau golongan,” tutup Naryo.
(S.prant)