Jakarta – Ketua Koordinator Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), Yahman Efendi, menekankan pentingnya perlindungan konsumen sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. LPK-GPI, yang didirikan oleh rakyat dan untuk rakyat, berkomitmen memperjuangkan hak-hak konsumen dan melawan segala bentuk intimidasi dan perampasan hak.
“Jangan ada lagi yang menguasai dan merampas hak konsumen. Mulai saat ini, LPK-GPI akan menjadi garda terdepan dalam membela rakyat yang tertindas,” tegas Yahman Efendi.
Ia mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan melaporkan segala bentuk pelanggaran hak konsumen ke kantor LPK-GPI terdekat. Yahman Efendi menyayangkan masih banyak pihak yang bertindak semena-mena demi keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan kerugian yang dialami konsumen.
“Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi perlindungan konsumen. Kepastian hukum ini juga dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tambah Yahman Efendi.
LPK-GPI menyerukan peningkatan kesadaran konsumen dan mendorong penegakan hukum yang adil bagi konsumen di seluruh Indonesia. (Iwan)