Bandung, ETERNITYNEWS.co.id – Aksi pencabulan sesama jenis atau sodomi yang melibatkan anak di bawah umur berhasil di ungkap oleh jajaran Polrestabes Bandung. Sodomi itu di lakukan oleh anak yang masih berusia 12 tahun terhadap dua korban yang masih berusia 10 dan 12 tahun.
“Sekitar bulan September 2022, ini korban mengalami pelecehan seksual. korban adalah laki-laki anak di bawah umur, nah pelakunya adalah teman mainnya sehari-hari,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (18/10).
Aswin mengatakan, aksi sodomi tersebut di lakukan oleh pelaku di sekitar wilayah Mochamad Toha. Pelaku, kata dia, melakukan aksi sodomi dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Jadi modusnya adalah korban ini di suruh menungging kemudian di paksa di todong dengan pisau, pisau sudah kita sita dari tersangka,” ucap dia.
Berdasarkan keterangan yang di peroleh dari pelaku, lanjut Aswin, aksi sodomi tersebut sudah di lakukan terhadap korbannya sebanyak tiga kali. Pelaku pun mengaku melakukan aksi pencabulan itu karena di pengaruhi tontonan video porno.
“Nah modusnya kenapa tersangka ini melakukan hal seperti ini, itu di awali dengan kebiasaan tersangka melihat video porno di handphone, jadi ini mengawali sehingga terjadilah peristiwa pelecehan seksual tersebut,” ujar dia.
Kini, Aswin memastikan pihaknya sudah memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. Sementara, pelaku sudah di amankan di tempat khusus dan proses penanganan terhadap pelaku melibatkan instansi terkait dari unsur pemerintahan.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Namun begitu, dalam penerapannya, polisi di pastikan bakal berpedoman pada ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Jadi korban ada penanganan psikologinya dan kita samarkan identitasnya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” ucap nya.
Asep S