Baturaja, eternitynews.co.id – Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB telah diamankan satu orang laki-laki atas nama YUDHI HERYADI Bin Sopian (ALM) pekerja buruh harian lepas, terbukti dalam penyalahangunaan narkotika jenis sabu .
pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di jalan Lorong Banten Pasar Lama Rt.17 Rw.005 Kel.Baturaja Lama Kec.Baturaja Timur Kab.OKU kemudian pelaku di bawa kerumahnya di Lorong Banten Pasar Lama Rt.17 Rw.005 Kel.Baturaja Lama Kec.Baturaja Timur Kab.OKU untuk dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,06 (Satu Koma Nol Enam) 1 (Buah) Handphone merk OPPO A1K berwarna merah, 1 (Buah) sekop pipet plastik berwarna putih.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dari hasil perbuataan tersangka dapat dijerat dengan pertama pasal 114 (1) keduapasal 112 Ayat (1)uuRI No35 tentang narkotika. selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Romy Batara 94