Jambi,eternitynews.co.id- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Tim Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md yang notabene juga sebagai Kaperwil media Patroli86.com untuk Provinsi Jambi. Hamdi Zakaria juga sebagai Kepala kantor bersama, gabungan Lembaga dan Media di Provinsi Jambi, mulai menyoroti hak buruh perkebunan kelapa sawit Jambi.
Menurut Hamdi Zakaria, A.Md kepada seluruh anggota gabunganya pada 31/10 saat meeting gabungan anggota mengatakan,
Undang-undang yang mengatur perkebunan adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sementara itu, untuk melindungi pekerja sektor sawit, ada Undang-undang Cipta Kerja yang dapat dimanfaatkan.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 mengatur penyelenggaraan perkebunan, termasuk:
Perencanaan
Penggunaan lahan
Perbenihan
Budi daya tanaman perkebunan
Usaha perkebunan
Pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan
Penelitian dan pengembangan
Sistem data dan informasi
Pengembangan sumber daya manusia
Pembiayaan usaha perkebunan
Sementara itu, Undang-undang Cipta Kerja dapat meningkatkan keberterimaan produk sawit Indonesia di pasar global.
Untuk mengadopsi UU Cipta Kerja, pelaku usaha dan pekerja perlu menyamakan persepsi terhadap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksan, akan tetapi kenyataan dilapangan masih ada kelemahan, sehingga banyak mengakibatkan kerugian bagi buruh sawit, ungkap Hamdi.
Hamdi Zakaria juga mengatakan, Hak-hak buruh perkebunan sawit, antara lain,
Mendapatkan upah yang layak dan adil, sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan di provinsi masing-masing
Mendapatkan jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua
Mendapatkan perlindungan kesehatan, seperti asuransi kesehatan dan reimburse biaya berobat
Mendapatkan waktu kerja yang manusiawi
Mendapatkan pelatihan kerja
Mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama
Mendapatkan alat pelindung diri (APD)
Mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keluhan dan berunding dengan perusahaan
Mendapatkan kesempatan untuk berserikat.
Namun kata Hamdi Zakaria, kenyataan dilapangan, masih ditemukan sejumlah pelanggaran hak buruh perkebunan sawit, seperti, upah tidak layak
Ketimpangan hubungan kerja
Praktik kerja paksa
Tidak dipenuhinya pesangon
Tempat tinggal tidak layak
Adanya buruh anak yang masih dipekerjakan di kebun milik perusahaan perkebunan, ungkap Hamdi.
Hamdi Zakaria juga berharap dan menghimbau kepada anggotanya, agar bisa turun ke lapangan, temui para buruh yang sedang bekerja, pertanyakan kondisi dan perlakuan perusahaan terhadap buruh, apakah masih ada kecurangan dan kelalaian pengusaha terhadap butuh sawit, sehingga kesejahteraan para butuh masih terabaikan.
Jika masih ditemukan berbagai pelanggaran, laporkan, agar Hak Azazi buruh bisa diperjuangkan, tutup Hamdi Zakaria Ketum DPP TMPLHK Indonesia ini.
Ardani Zaidan