eternitynews.co.id , Lampung Selatan, Jum at 22 November 2024, Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah,(1)Membahas rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD.(2)membantu pimpinan DPRD menyelesaikan masalah yang disampaikan masyarakat atau bupati.(3)mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD,(4)menerima menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.(5) memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat (6).melakukan kunjungan kerja,.(7)mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat.(8)mengajukan usul kepada pimpinan DPRD.(9)memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi,
Selanjutnya untuk kal ini komisi III DPRD kabupaten Lampung Selatan yang di ketua oleh Yuti Rama Yanti melakukan peninjauan pembangunan infrastruktur yang ada di Desa Bumidaya serta pembangunan Rehabilitasi Gedung sekolah SMPN 2 Sragi kecamatan sragi.
Pasalnya, Berhubung Adanya pemberitaan di beberapa media online mengenai informasi dugaan pembangunan gedung sekolah SMPN 02 SRAGI yang kurang baik yang di laksanakan oleh pihak rekanan,Maka dari itu komisi III DPRD kabupaten Lampung Selatan merasa perlu meninjau secara langsung untuk memastikan kebenarannya.
Di katakan Suhar Pujianto atas Nama komisi III sebagai mitra Dinas pendidikan,
“Kami perlu mengklarifikasi dan
Jawaban dari pihak rekanan atau pemborong serta
PPK dari Dinas terkait atas Dugaan pembangunan yang
Kurang baik”.ucap Suhar.
Setelah mengontrol langsung,M.Gilang Satria Riyandi sebagai anggota komisi III,ia mengatakan,” pembangunan rehab sekolah ini kok begini ya, anggarannya 1,8, Miliyar,pembangunan ini bukan untuk sehari Dua hari”.tegasnya.
Dari hasil peninjauan tersebut, ketua komisi III Yuti Rama Yanti serta wakil ketua Polman Sinaga menyimpulkan,akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) untuk untuk mencari solusi kepada pihak rekanan, supaya apa saja yang harus di perbaiki atau dipertanggungjawabkan oleh pihak rekanan.jelasnya.
Komisi tiga sangat menyayangkan ketidak hadiran pemborong dalam hal ini CV ALFATIH PERKASA tidak 1 orang pun hadir ketika tim komisi tiga turun kroscek rehabilitasi gedung sekolah SMPN 02 SRAGI kecamatan Sragi kabupaten Lampung Selatan, sehingga Tim komisi tiga Belum bisa memberikan klarifikasi, Namun kami akan segera jadwal kan rapat dengar pendapat ( RDP ) Dengan pihak CV ALFATIH PERKASA, untuk kami pinta keterangan dari mereka ujar Tim komisi tiga.
.( Edi Untung dan tiem).